Wartain.com || Sejumlah buruh yang tergabung kedalam beberapa aliansi serikat melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Kamis (12/12/2024).
Para buruh melancarkan aksi demokrasi dalam rangka mengawal pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan upah minimum sektoral Kabupaten Sukabumi Tahun 2025.
Ketua Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPTSK SPSI) Kabupaten Sukabumi, Mochammad Popon mengatakan, pihaknya turun ke jalan lantaran DPK Apindo Sukabumi menolak kenaikan upah sebesar 6,5 persen di tahun 2025.
“Iya, APINDO membangkang kenaikan upah sebesar 6,5 persen. Padahal, kenaikan upah tahun 2025 sebesar 6,5 persen itu, sudah diputuskan langsung oleh Presiden Prabowo,” tegas Popon.
Pihaknya meminta Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi untuk segera merekomendasikan kenaikan UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2025 minimal sebesar 6,5 persen sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami kecewa dengan sikap APINDO yang menolak kenaikan sebesar 6,5 persen tanpa syarat. Sikap klasik APINDO yang berkeberatan kenaikan upah sebesar 6,5 persen itu, merupakan lagu lama yang tidak ada dasarnya yang jelas,” paparnya.
Pihaknya menilai, meskipun selama 3 tahun terakhir kenaikan UMK Sukabumi kenaikan nya sangat kecil bahkan tidak naik. Namun, perusahaan – perusahaan yang terdapat anggota SPTSK SPSI di Kabupaten Sukabumi, telah bersepakat untuk menaikkan upah untuk pekerja 1 tahun ke atas rata – rata sebesar 3,27 persen.
Bahkan, semua perusahaan yang menaikan upah sebesar itu, hingga saat ini perusahaannya masih berdiri. “Iya, itu bahkan ordernya bertambah dan terus melakukan rekruitmen karyawan baru,” paparnya.
“Tapi, justru perusahaan-perusahaan yang tidak ada SP TSK SPSI di Kabupaten Sukabumi yang upahnya tidak naik atau bahkan membayar upahnya tidak sesuai aturan, malah banyak yang ditutup,” tukasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa perusahaan yang menaikkan upah dengan benar, tetap eksis dan semakin maju. Sementara, perusahaan yang tidak menaikkan upah atau tidak menjalankan kenaikan upahnya, tidak sedikit perusahaan di Sukabumi yang bangkrut.
Untuk itu, SP TSK SPSI Sukabumi sekali mendesak unsur pemerintah di dewan pengupahan untuk menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto. “Karena kalau unsur pemerintah tidak setuju dengan kenaikan upah sebesar 6,5 persen, itu artinya unsur pemerintah di Kabupaten Sukabumi membangkang dan melawan keputusan Presiden RI,” tukasnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik