26.7 C
Jakarta
Minggu, Februari 23, 2025

Latest Posts

SPBU di Sukabumi Ketahuan Curang, Disegel Mendag dan Bareskrim Polri

Wartain.com || Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Bareskrim Polri dan Pemerintah Daerah Sukabumi mengungkap praktik kecurangan takaran bahan bakar minyak (BBM) di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Sukabumi.

Dalam inspeksi yang dilakukan di SPBU 34.43111 di Jalan Baros, Kota Sukabumi, ditemukan adanya perangkat elektronik tambahan yang menyebabkan pengurangan takaran BBM hingga 3 persen per transaksi.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari aduan masyarakat.

“Temuan ini berdasarkan laporan masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri bersama Kemendag dan Pemda. Di SPBU ini, ada empat dispenser yang telah dipasang rangkaian elektronik yang mengurangi ukuran takaran BBM. Dari setiap 20 liter BBM, masyarakat dirugikan sekitar 600 ml,” ungkapnya.

Menurut Mendag, praktik curang ini menyebabkan kerugian masyarakat mencapai Rp1,4 miliar per tahun. Oleh karena itu, SPBU tersebut langsung disegel, dan pemiliknya akan diproses hukum.

“Ini melanggar UU Metrologi Legal dan UU Perlindungan Konsumen, sehingga bisa dikenakan sanksi pidana atau denda,” tegasnya.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syarifudin, menambahkan bahwa kasus ini terungkap setelah tim penyelidik melakukan pengecekan di lokasi pada Kamis, 29 Januari 2025. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan dengan terlapor Direktur PT PBM, Rudi.

“Modus operandi yang digunakan adalah pemasangan alat tambahan berupa PCB atau circuit board yang dihubungkan dengan trafo pengatur arus listrik. Alat ini disembunyikan di kompartemen kosong antara pompa dan alat ukur BBM, sehingga mengurangi takaran tanpa terdeteksi secara langsung,” jelas Brigjen Nunung.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa empat saksi, termasuk ahli metrologi serta beberapa pegawai SPBU. Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 jo Pasal 32 ayat 1 UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana maksimal satu tahun dan denda hingga Rp100 juta. Namun, kepolisian juga membuka kemungkinan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri keuntungan yang diperoleh dari kecurangan ini.

Menteri Perdagangan mengimbau seluruh pelaku usaha SPBU untuk tidak melakukan praktik serupa. “Kami akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran. Jangan sampai merugikan rakyat dengan mengurangi takaran BBM. Mari menjalankan usaha dengan jujur dan sesuai aturan,” tutupnya.

Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi praktik perdagangan yang merugikan masyarakat dan mengajak masyarakat untuk melaporkan dugaan kecurangan serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.