Wartain.com || Pengurus Pusat Paguyuban Pusaka Sukamulya, Cikembar Sukabumi mendatangi UPT Pengawasan Ketenaga Kerjaan wilayah 1, Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, yang beralamat di Cibuluh – Bogor, Senin 10/03/2025.
Kedatangan pengurus Paguyuban Pusaka Sukamulya – Sukabumi tersebut untuk memastikan tindak lanjut dari pihak pemerintah dalam hal ini Disnaker, atas hasil audiensi yang sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu terkait rekruitmen tenaga kerja harian lepas ( pekerja borongan-red), yang dilakukan oleh PT. Paiho Indonesia.
Diketahui, kegiatan mempekerjakan ratusan orang untuk bekerja sebagai tenaga kerja harian lepas tersebut, sudah berjalan cukup lama, bahkan melibatkan banyak pihak, sehingga semakin menambah kompleks permasalah tersebut.
Kepada wartain.com, Ketua PP Paguyuban Pusaka Sukamulya – Sukabumi, Eden Suhendar mengungkapkan, pihaknya menduga pola rekrutmen pekerja tenaga harian lepas yang dilakukan oleh PT Paiho Indonesia hanya akal-akalan perusahaan saja.
“Dimana, rekruitmen dimaksud diduga dilakukan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, diantaranya jumlah hari kerja dalam seminggu, upah yang diterima pekerja juga tidak adanya perjanjian kerja antara perusahaan dengan pekerja,” ungkap Eden.
“Belum lagi hak-hak yang lainnya, seperti tidak menerimanya perlindungan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan,” tambah Eden.
Eden menegaskan, tuntutan pihaknya sederhana, agar karyawan atau tenaga harian lepas tersebut mendapatkan haknya sebagai pekerja dan segera untuk diangkat menjadi karyawan tetap.
“Oleh karenanya kami tegaskan sekali lagi bahwa tuntutan kami adalah agar semua karyawan borongan diangkat jadi karyawan tetap (PKWT) serta semua hak mereka dipenuhi / dikembalikan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Eden.
“Kami Paguyuban Pusaka Sukamulya, sangat mendukung investasi yang masuk serta ada di wilayah kami. Selama hal itu dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara umum, serta semua dijalankan sesuai regulasi atau peraturan perundang-undangan yang ada,” pungkas Eden.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)