Wartain.com || Ratusan warga masih bertahan di tenda pengungsian setelah bencana pergerakan tanah yang terjadi di Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi pada 22 Februari 2026 lalu.
Para penyintas untuk sementara tinggal di tenda darurat yang didirikan oleh BPBD Kabupaten Sukabumi di lapangan yang berada di samping Puskesmas Bantargadung. Hingga kini tercatat sebanyak 76 kepala keluarga (KK) atau sekitar 250 jiwa masih menempati lokasi pengungsian tersebut sambil menunggu kepastian tempat tinggal yang lebih layak.
Kondisi para pengungsi yang masih harus bertahan di tenda ini mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Bupati Sukabumi, Asep Japar, menyatakan pemerintah daerah akan memberikan bantuan biaya sewa rumah bagi warga terdampak agar mereka bisa segera meninggalkan pengungsian.
Setiap kepala keluarga direncanakan menerima bantuan sebesar Rp3 juta yang diperuntukkan untuk menyewa rumah selama enam bulan. Anggaran untuk bantuan tersebut telah disiapkan oleh pemerintah daerah.
“InsyaAllah bantuan sekitar Rp3 juta untuk enam bulan sewa rumah,” ujar Asep Japar yang akrab disapa Asjap, Senin (9/3/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa penyaluran bantuan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 10 Maret 2026. Pada kesempatan itu, dirinya akan mendatangi langsung lokasi pengungsian untuk bertemu dengan warga yang terdampak bencana.
“Selasa nanti saya akan datang ke sana. Pemerintah daerah berencana menyewakan rumah bagi warga yang saat ini masih berada di pengungsian. Kita kasihan melihat kondisi mereka,” katanya.
Berdasarkan data dari BPBD Kabupaten Sukabumi, total warga yang terdampak bencana pergerakan tanah di Desa Bojonggaling dan Desa Bantargadung mencapai 134 KK atau 475 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 76 KK atau 250 jiwa masih tinggal di tenda pengungsian, sementara 44 KK atau 157 jiwa memilih mengungsi secara mandiri di rumah kerabat maupun tempat lainnya.
Selain itu, bencana tersebut juga menyebabkan kerusakan pada 114 unit rumah warga. Rinciannya, 70 rumah mengalami kerusakan berat, 26 rumah rusak sedang, dan 15 rumah rusak ringan. Sementara itu, terdapat 9 rumah lainnya yang saat ini berada dalam kondisi terancam akibat potensi pergerakan tanah susulan.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi sendiri telah menetapkan status tanggap darurat bencana hingga 10 Maret 2026 guna mempercepat penanganan dan penyaluran bantuan bagi para korban.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
