26.7 C
Jakarta
Jumat, Juli 10, 2026

Latest Posts

Berusaha Melarikan Diri, Tiga Pelaku Pecah Kaca dan Gembos Ban di Sukabumi Dihadiahi Timah Panas

Wartain.comĀ  || Tiga orang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil dan gembos ban yang meresahkan warga berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Sukabumi pada Minggu (1/9/2024) sekira pukul 02.00 WIB.

Dalam Konferensi Pers di Mako Polres Sukabumi Kota pada Selasa (3/9/2024), Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, para pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

ā€œPara Pelaku ditangkap saat berkumpul untuk merencanakan aksi serupa di wilayah Serang, Banten, yang mana dibantu oleh salah seorang residivis pencurian yang baru keluar dari Lapas Lampung,ā€ ujar Rita.

Saat penangkapan berlangsung para pelaku sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri hingga pihak kepolisian harus melumpuhkan pelaku dengan timah panas di bagian kaki.

Rita menabahkan total pelaku yang diduga melancarkan aksi tersebut berjumlah 10 orang, tiga berhasil ditangkap dan tujuh lainnya masih berstatus DPO.

Tiga pelaku yang diamankan berinisial RA (29), YBP (26), dan DD (25), ketiganya merupakan warga wilayah Pesawaran, Lampung. Ketiganya merupakan residivis dengan kasus serupa di Polres Tangerang dan Polda Metro Jaya.

Para pelaku melancarkan aksinya di delapan TKP berbeda dengan jumlah uang yang dicuri berkisar Rp1,5 miliar. Tiga diantaranya ada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Tiga TKP di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota antara lain
1. Jalan KH A. Sanusi, Kecamatan Gunungpuyuh pada 22 Juli 2024, tepatnya di halaman parkir pool Damri dengan nominal uang yang dicuri berjumlah Rp500 juta.
2. Jalan RE Martadinata, Cikole pada 2 Mei 2024, tepatnya di depan Kantor PLN Sukabumi dengan nominal uang yang dicuri berjumlah Rp220 juta.
3. Jalan Pabuaran, Kecamatan Warudoyong pada 2 Agustus 2024 tepatnya di Rumah Makan Pak Nano dengan nominal uang yang dicuri berjumlah Rp11 juta.

Berusaha Melarikan Diri, Tiga Pelaku Pecah Kaca dan Gembos Ban di Sukabumi Dihadiahi Timah Panas

Sementara TKP lainnya berada di wilayah Bogor dan Cianjur.

Adapun modus operandi yang digunakan, para pelaku mulanya menggembosi ban kendaraan milik korban menggunakan paku yang sudah dimodifikasi dan memasang paku tersebut di sandal milik pelaku.

Ketika korban lengah pelaku akan memecahkan kaca kendaraan korban menggunakan busi mobil.

Aksi para pelaku sempat dipergoki oleh korban di TKP Jalan RE Martadinata. Korban yang hendak merebut kembali tas miliknya sempat terseret hingga kurang lebih 10 meter dan pelaku bisa melarikan diri.

Saat ketiga pelaku tengah mendekam di ruang tahanan Polres Sukabumi Kota untuk penyidikan lebih lanjut, sementara tujuh pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Selain itu pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone, dua unit sepeda motor, dan satu buah busi yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil.

Para pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman pidana 12 tahun penjara.

“Kami mengimbau bagi masyarakat yang hendak mengambil atau membawa uang dalam jumlah besar agar lebih berhati-hati dan waspada. Jika memerlukan pengamanan silahkan menghubungi polisi terdekat,” tutup Rita.***(RAF)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.