Wartain.com || Sekretaris Daerah Kab. Sukabumi (Sekda) Ade Suryaman, SH., MM melantik 95 orang Dewan Hakim MTQ Ke 46 Tingkat Kabupaten Sukabumi tahun 2024 di Aula Desa Ciwaru, Kec Ciemas, Sabtu 02,/03/2024..
Dalam sambutanya Sekda Menjelaskan bahwa dewan hakim yang dibentuk dan dilantik harus dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung-jawab, jujur dan adil sebagai tim penilai.
“Keputusan atas penilaian MTQ ke-46 tingkat kabupaten sukabumi, penentunya berada di bawah kendali dewan hakim. semuanya itu pasti harus dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Sekda menilai, posisi keputusan dewan hakim sangat fatal dalam memberikan penilaian kepada para peserta.
“Dewan hakim mesti memiliki pemahaman yang kuat tentang tugas, tanggung-jawab, dan etika yang terkait dengan tugas mereka. keutamaannya adalah pemahaman yang mendalam tentang aturan, regulasi, dan prosedur yang berlaku dalam kompetisi MTQ,” ungkapnya.
Oleh karenanya penilaian yang jujur kata Sekda, merupakan hal yang harus dipegang teguh oleh para dewan hakim.
“Saya berharap dewan hakim dengan paniteranya tetap konsisten sesuai pedoman kehakiman, apalagi keputusan dewan hakim itu tidak dapat diganggu gugat,” ungkapnya.
Foto : @derado21
Editor : Aab Abdul Malik
(Redaksi)