Wartain.com || Kasus dugaan pencabulan kembali mencoreng Kota Sukabumi. Seorang perempuan berusia 19 tahun menjadi korban aksi bejat pria berinisial U (23) di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Citamiang.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 17 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Awalnya, pelaku datang ke kontrakan korban dengan alasan hendak bermalam. Namun, ketika korban sedang tertidur, pelaku justru berusaha melakukan tindakan tidak senonoh.
“Pelaku mendekati korban lalu memeluknya. Korban yang terbangun langsung menolak, tetapi pelaku tetap memaksa hingga melakukan perbuatan layaknya hubungan suami istri. Tindakan itu bahkan diulanginya sebanyak dua kali,” ungkap Astuti, Sabtu (23/8/2025).
Usai melancarkan aksinya, pelaku mencoba menenangkan korban dengan janji akan menikahinya dan bertanggung jawab jika terjadi kehamilan. Namun, korban tidak menerima perlakuan tersebut. Ia segera menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkannya ke Polres Sukabumi Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin, 18 Agustus 2025. Dari tangan pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa sehelai daster merah muda, bra merah, serta celana dalam merah.
“Kasus ini sedang ditangani. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
