Wartain.Com, Bandung || Setelah sekian lama rakyat lndonesia memimpikan lahirnya sebuah UU yang akan menjaga lndonesia dari keterpurukan yang dikibatkan oleh perampokan kekayaan negara oleh segelintir elite, baik pejabat negara atau pengusaha, akhirnya mimpi dan harapan itu ada titik terang bisa terwujud.
Ya, tepatnya pada tanggal 4 Mei yang lalu, Presiden yang kita cintai, Presiden yang menjadi harapan satu satunya segenap rakyat lndonesia dalam mewujudkan negara lndonesia yang terbebas dari ancaman kerusakan akibat dari perampokan dan korupsi, telah secara resmi mengajukan Surat Presiden RUU Perampasan Aset hasil merampok kekayaan negara, baik itu APBN maupun dari praktek praktek yang menyimpang dalam pengelolaan negara, seperti mafia pajak, mafia tambang, mafia tanah, mafia TPPO serta sindikat kejahatan lainnya.
Surat Presiden RUU Perampasan Aset tersebut, semakin mengokohkan komitmen Presiden Jokowi dalam pemberantasan korupsi dalam kepemimpinannya, kita bisa lihat bagaimana prestasi pemerintahan Jokowi berhasil membongkar korupsi besar yang sudah berlangsung lama.
Seperti korupsi Jiwasraya sebesar 16 T lebih dan ASABRI 22 T. Sudah barang tentu untuk membongkar korupsi sebesar itu membutuhkan komitmen dan nyali yang besar, karena yang dihadapinya adalah konspirasi elite yang luar biasa. Dan Jokowi sudah membuktikan komitmen serta nyali tersebut.
Setelah tereksposnya kekayaan luar biasa dan tidak masuk akal seorang pejabat biasa (bukan tinggi) di lingkungan Dirjend Pajak, serta diikuti juga tampilan tampilan para pejabat bahkan isteri pejabat yang hedon dan tanpa rasa malu pamer kekayaan secara publis, ini semakin menyakitkan rasa keadilan bagi rakyat lndonesia, di saat semua komponen bangsa tengah bangkit dari kesulitan hidup akibat pandemi Covid 19 yang berlangsung 2 tahun, ini ada pejabat yang digaji negara tanpa rasa malu memamerkan kekayaannya di depan umum, padahala kekayaannya tersebut tidak masuk akal kalau dibeli dari hasil gajihnya tiap bulan dari negara.
Dari berbagai peristiwa tersebut sudah pasti menimbulkan pertanyaan dari publik, kenapa pemerintah dengan segala perangkat hukumnya tidak bisa mengambil tindakan tegas dengan menyita seluruh kekayaan yang didapat secara tidak masuk akal, apalagi kalau yang bersangkutan tidak ada kasus hukum sebelumnya? Ternyata memang negara tidak bisa menyentuh hal tersebut dikarenakan ada kekosongan hukum yang memberi kewenangan untuk melakukan penyitaan aset tanpa ada pengembangan dari kasus hukum sebelumnya. Apakah kekayaan tersebut ada kaitannya dengan kasus yang sedang terjadi atau tidak.
Dan kami melihat, untuk bisa menangani secara tegas kepemilikan aset yang tidak masuk akal tersebut, negara membutuhkan perangkat hukum yang bisa secara aktif dijalankan pemerintah dalam mengawasi dan menindak para pemilik aset ilegal dengan menyitanya tanpa harus yang bersangkutan terbukti atau kena OTT dulu sama KPK, misalnya.
Sudah barang tentu perjuangan presiden Jokowi yang sudah berjalan bertahun tahun dalam mewujudkan UU tersebut bukan hal yang mudah, sudah pasti banyak tantangannya. Dan sekarang kita patut berayukur, langkah awal menuju kesana sudah terlihat titik terangnya, Surat Presiden RUU Perampasan Aset kita do’akan bersama semoga dalam pembahasannya di DPR bisa berjalan mulus, dan segera disahkan jadi UU Perampasan Aset.
Terakhir, yang tidak kalah pentingnya adalah memastikan UU Perampasan Aset ini bisa berjalan dengan efektif, tidak lantas jadi UU yang mubazir. Untuk memastikan efektifitas dari UU tersebut sudah barang tentu harus dikawal oleh presiden selanjutnya yang merupakan penerus jejak langkah perjuangan presiden Jokowi, dan jawaban tersebut adalah Ganjar Pranowo sang penerus dan pelanjut presiden Jokowi, bukan yang lainnya, apalagi yang sudah digadang gadang sebagai antitesanya dari presiden Jokowi, seperti yang disampaikan Budi Hermansyah, Alumni Unpad.