Wartain.com || Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) ternyata dapat terputus karena status pekerjaan orang tua di KK yang berubah.
Pasalnya, Bantuan Sosial (bansos) yang diberikan oleh Pemerintah diberikan kepada masyarakat yang terkategori sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.
Selain itu mereka juga sudah harus tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah masuk di DTKS, dapat mengusulkan untuk menjadi peserta bantuan sosial seperti BPNT, PKH, PIP, dan yang lainnya.
Salah satu bantuan yang masih dicairkan hingga hari ini adalah bantuan PIP yang disalurkan kepada peserta didik usia 6-21 tahun yang kesulitan untuk membiayai sekolahnya.
Untuk mendapatkan bantuan tersebut, peserta didik harus terdata di DTKS dan dinyatakan Layak PIP oleh Data Pokok Pendidikan (dapodik) sekolah.
Dalam penyalurannya ini, ternyata kita bisa saja mendapati status DTKS yang tiba-tiba menjadi non-aktif gara-gara data di pekerjaan orang tua hingga menyebabkan pencairan PIPnya terputus
Ada beberapa studi kasus yang terjadi oleh penerima manfaat seperti berikut ini :
Terdapat seorang KPM yang mengabarkan di grup komunitas bansos di sosial media Facebook jika dia sudah tidak bisa mendapatkan bantuan PIP lagi karena status pekerjaannya di KK.
Dia berstatus sebagai wiraswasta hingga menyebabkan data di DTKSnya menjadi non-aktif dan terhenti untuk pemberian bantuannya.
Pekerjaan wiraswasta tersebut dianggap oleh Kemensos sebagai pekerjaan yang memiliki upah setara dengan UMP/UMK, oleh karena itu penyaluran bansosnya dihentikan.
Kemensos mengartikan bahwa keluarga tersebut sudah mampu dan bisa menghidupi keluarganya sendiri tanpa membutuhkan bantuan lagi.
Sebab pembagian bantuan sosial ini ditujukan hanya kepada keluarga yang berasal dari kategori miskin atau rentan miskin yang kesulitan untuk membayar pendidikannya.
Jika kalian bekerja sebagai buruh, tetapi di KK atau KTP nya tercatat sebagai wiraswasta maka kalian akan dicoret dari peserta bansos.
Kalian bisa mengatasi hal ini dengan cara mengaktifkan kembali DTKSnya melalui surat pengantar yang dibuat oleh RT/RW.
Surat tersebut berisi pengajuan untuk mengaktifkan DTKS yang sebelumnya non-aktif, kalian juga harus membawa berkas pendukung lainnya, setelah itu barulah kalian serahkan ke kantor Desa atau kelurahan.
Untuk mengetahui apakah kalian terdaftar sebagai penerima bansos PIP, silakan kunjungi situs pipkemdikbud.go.id dengan login menggunakan NISN dan NIK.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(LT)