Oleh: Kang Dzikri Nur/Pengamat Sosial Keagamaan
Wartain.com – Negara ini sedang menyaksikan sebuah manuver hukum yang sangat terstruktur, sistematis, dan masif. Ketika tindak pidana korupsi tradisional seperti penyuapan tunai makin berisiko terendus, skema kejahatan sektor publik dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) mengalami evolusi tingkat tinggi.
Penjarahan kekayaan bangsa—mulai dari minyak bumi, emas, perak, batu bara, hingga pundi-pundi APBN—tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi di balik pintu gelap. Kini, penjarahan itu beroperasi terang-terangan, dibungkus secara rapi dalam benteng aturan, regulasi, dan narasi “kebijakan resmi”.
Fenomena ini dikenal dalam studi kriminologi dan hukum sebagai Legalized Corruption (korupsi yang dilegalkannya) atau State-Capture Corruption—kondisi di mana elit oligarki dan penguasa bekerja sama mendesain produk hukum sedemikian rupa agar tindakan yang secara substantif merugikan publik dan merusak alam terbebas dari jerat hukum.
Mencekik Pasal Kerugian Negara: Melucuti Senjata Antikorupsi
Salah satu benteng paling mutakhir yang tengah dibangun adalah wacana penghapusan unsur “kerugian keuangan negara” dari definisi tindak pidana korupsi. Dengan membatasi korupsi hanya pada tindakan penyuapan (bribery), ada celah raksasa yang sengaja dibuka lebar.
Dalam praktik industri ekstraktif dan pengelolaan anggaran, modus terbesar penjarahan SDA dan dana publik sering kali tidak meninggalkan jejak suap langsung. Modusnya bekerja melalui:
Penguasaan Lahan dan Konsesi: Pemberian izin tambang emas, perak, dan migas secara ugal-ugalan kepada kroni politik melalui keputusan pejabat yang manipulatif.
Transfer Pricing dan Modulus Ekspor: Penyimpangan dalam mencatat nilai dan volume ekspor mineral murni yang menguapkan pendapatan negara hingga triliunan rupiah.
Penggelembungan Nilai Proyek (Mark-up): Keputusan investasi berisiko tinggi dan pembelian aset BUMN yang dinilai tidak wajar, namun berdalih “risiko bisnis”.
Jika pasal kerugian negara ditiadakan atau dilumpuhkan, maka keputusan-keputusan ugal-ugalan yang membobol APBN dan menggondol kekayaan alam tidak lagi bisa disentuh pidana, sepanjang tidak ditemukan aliran dana suap tunai secara langsung. Ini adalah bentuk pengampunan sistemik sebelum kejahatan itu diperiksa secara materiil.
Industri Ekstraktif dan BUMN: Tameng “Business Judgment Rule”
Selama satu dekade terakhir, sektor migas, pertambangan (emas, perak, nikel), dan holding BUMN/lembaga investasi negara menjadi panggung utama penumpukan kekayaan oligarki. Pola pertahanan mereka berpusat pada penggunaan doktrin Business Judgment Rule (BJR) secara ugal-ugalan.
Doktrin BJR yang sejatinya bertujuan melindungi direksi dari risiko bisnis yang jujur (bona fide), kerap disalahgunakan menjadi “surat sakti” untuk menutupi conflict of interest, manipulasi laporan keuangan, dan keputusan investasi yang merugikan negara. Ketika proyek tambang runtuh, kerugian lingkungan meluas, atau dana investasi menguap, argumen yang selalu dilempar ke publik adalah: “Ini bukan korupsi, ini hanya kerugian bisnis.”
Padahal, data dan rekam jejak investigasi menunjukkan bahwa di balik “kerugian bisnis” tersebut, terdapat kerugian ekologis yang masif, penggusuran masyarakat adat, serta aliran keuntungan privat yang mengalir ke rekening-rekening cangkang di negara suaka pajak (tax havens).
Pembungkaman Sistemik Antikorupsi dan Ekosistem Pengawasan
Upaya membentengi diri dengan regulasi baru ini bukanlah insiden berdiri sendiri, melainkan puncak dari rangkaian pelemahan instrumen pengawasan yang terjadi berkesinambungan:
Revisi Undang-Undang Antikorupsi dan Lembaga Pengawas: Pelemahan independensi penyidik dan pengawas hukum secara perlahan membuat penindakan pada kejahatan kelas kakap (white-collar crime) makin tumpul.
Kriminalisasi dan Intimidasi Aktivis: Masyarakat sipil, jurnalis investigatif, dan akademisi yang membongkar angka-angka kerugian negara dan kerusakan lingkungan kerap dijerat dengan undang-undang siber atau pasal pencemaran nama baik.
Penyusunan Aturan Tanpa Partisipasi Publik: Pembentukan aturan-aturan strategis pengelolaan SDA dilakukan serba cepat, tertutup, dan mengabaikan masukan dari para pakar hukum murni serta masyarakat terdampak.
Manipulasi Narasi: “Pembangunan dan Kepastian Investasi”
Untuk memuluskan pembentukan benteng hukum ini, narasi yang dibangun selalu dikemas indah: demi “kepastian investasi”, “kemudahan berusaha”, dan “menjaga iklim bisnis”. Publik disuguhi ilusi seolah-olah penegakan hukum yang tegas terhadap kerugian negara adalah penghambat pertumbuhan ekonomi.
Ini adalah bentuk manipulasi psikologi massa. Faktanya, investasi yang sehat tidak pernah takut pada transparansi dan penegakan hukum. Yang membutuhkan benteng aturan khusus hanyalah investasi destruktif dan para pemburu rente (rent-seekers) yang tidak mampu bersaing secara jujur tanpa fasilitas manipulasi hukum dari penguasa.
Kebenaran Tak Bisa Disembunyikan di Balik Pasal
Ketika hukum diubah fungsi dari alat keadilan (instrument of justice) menjadi alat kekuasaan (instrument of power), maka hukum tersebut telah kehilangan legitimasi moralnya. Sejarah mengajarkan bahwa sebaik apa pun sebuah kejahatan dibentengi oleh pasal-pasal buatan, dampak kerusakannya—berupa APBN yang bocor, gunung emas yang digunduli, sungai yang tercemar, dan kemiskinan rakyat—adalah fakta yang tidak bisa dihapus dengan stempel revisi undang-undang.
Membongkar benteng hukum para penjarah bukan sekadar perdebatan pasal demi pasal di ruang sidang, melainkan perjuangan untuk menyelamatkan masa depan dan kedaulatan sumber daya bangsa dari cengkeraman oligarki yang berlindung di balik jubah legalitas.***
Editor: Aab Abdul Malik
(Dul)
