Wartain.com || Bentrokan antara kelompok berandalan bermotor terjadi di Jalan Ahmad Yani No. 130, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi yang mendapatkan laporan dari masyarakat segera bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa dua orang yang diamankan adalah FF (26), warga Bojongduren, Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, dan AA (24), seorang buruh warga Pancuran Kembang, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole. Dari tangan mereka, polisi menyita satu buah golok serta satu unit motor Yamaha Vega R dengan nomor polisi B 6028 POP.
“Peristiwa ini berawal ketika kelompok berandalan bermotor XTC tengah nongkrong di depan toko Sansui Fashion. Tiba-tiba, lima motor yang berboncengan melintas sambil mengacungkan senjata tajam dan membawa bendera bertuliskan “Brigez” sambil berteriak menyebut nama kelompok mereka. Hal ini memicu pengejaran oleh kelompok XTC hingga salah satu motor terjatuh, yang kemudian berujung pada bentrokan dan aksi kejar-kejaran,” ucap Rita, Minggu (16/2/2025).
Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan para pelaku dan membawa mereka ke Polres Sukabumi Kota. Selain itu, mereka juga menjalani tes urine di satuan narkoba untuk memastikan apakah ada keterlibatan penyalahgunaan narkotika dalam insiden ini.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian masih mendalami motif di balik bentrokan tersebut. Dugaan sementara, insiden ini terjadi akibat kesalahpahaman antar kelompok berandalan bermotor. Polisi juga masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan pihak yang telah diamankan.
“Kami masih berkoordinasi dengan rumah sakit untuk memastikan apakah ada korban dalam kejadian ini. Namun, sejauh ini kami belum menerima laporan adanya korban luka,” ujar AKP Bagus.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas jika ditemukan senjata tajam dalam kejadian ini. Pelaku yang terbukti membawa senjata tajam akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat dan diproses secara hukum.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik