Wartain.com || Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melihat saldo JHT melalui ponsel dan laptop.
Adapun saldo JHT ini nantinya bisa dicairkan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan memasuki masa pensiun atau resign.
Tetapi, untuk pekerja yang resign atau mengundurkan diri, pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan hanya sebagian.
Berikut tata cara mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui ponsel dan laptop:
Melalui ponsel Untuk mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di ponsel, dapat melalui aplikasi JMO.
Berikut tata caranya: Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di Play Store (Android) atau AppStore (iOS) Klik “Buat Akun”, jika Anda belum memiliki akun Pilih “Ya, Saya Sudah Daftar”, jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek Pilih jenis kepesertaan: Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia Pilih Kewarganegaraan yang sesuai, klik “Selanjutnya” Lengkapi data diri hingga pendaftaran akun selesai
Bagi Anda yang sudah punya akun, bisa langsung login menggunakan email dan password yang telah didaftarkan Lalu pada layar, pilih menu “Jaminan Hari Tua” Pilih “Cek Saldo” Pilih Nomor Kartu Pekerja (KPJ) Saldo BPJS Ketenagakerjaan atau saldo JHT ditampilkan secara detail, beserta data yang dilaporkan.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)