Wartain.com || Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Sukabumi menjadi salah satu dari delapan daerah di Jawa Barat yang mengajukan gugatan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025. Kebijakan tersebut mengatur penambahan jumlah rombongan belajar (rombel) di SMA/SMK Negeri, yang dinilai bertentangan dengan aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) serta merugikan sekolah swasta.
Bendahara BMPS Kota Sukabumi, Laela Puspita, menyebut aturan itu menimbulkan dampak serius di lapangan. “Jumlah rombel tidak sesuai Permendikbud. Ada pergub dan ada peraturan menteri, idealnya kita mengacu ke Kemendikbud,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Laela mengungkap, pasca kebijakan tersebut, muncul fenomena pencabutan siswa dari sekolah swasta ke sekolah negeri, bahkan setelah proses pendaftaran dan pembayaran selesai. “Ada sekitar 80 siswa di satu sekolah yang sudah membayar, tapi kemudian dipindah ke negeri. Saat ini, setidaknya tiga sekolah swasta di Sukabumi dalam kondisi kolaps,” katanya.
Terkait klaim Pemprov Jabar bahwa kebijakan ini sudah dikoordinasikan dengan kementerian, Laela menegaskan hal itu akan diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. “Kita akan beradu bukti dan argumen di persidangan. Sidang kedua dijadwalkan Kamis ini,” ungkapnya.
BMPS berharap pemerintah provinsi lebih melibatkan sekolah swasta dalam perumusan kebijakan. “Jangan sampai ada aturan yang justru mendiskriminasi sekolah swasta,” pungkas Laela.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah V Jabar, Lima Faudiamar, mengatakan pihaknya memahami adanya keberatan dari berbagai pihak. Namun ia menegaskan tujuan utama kebijakan ini adalah mencegah anak putus sekolah karena gagal seleksi atau terkendala biaya.
“Kami harap semua pihak mendukung kebijakan ini demi keberhasilan pembentukan generasi berkarakter panca waluya,” ujar Lima.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
