Wartain.com || Dewan Keamanan PBB sepakat menyetujui usulan Malta untuk mendesak adanya jeda kemanusiaan dalam serangan Israel di Jalur Gaza, Palestina, selama “jumlah hari yang cukup” pada rapat yang digelar Rabu 16/11/2023. Mereka juga mendorong agar bantuan kemanusiaan bisa masuk ke Jalur Gaza.
Dilansir Reuters, Amerika Serikat, Rusia, dan Inggris yang punya hak veto memilih abstain dalam resolusi yang dirancang oleh Malta. Sedangkan 12 anggota sisanya memberikan suara mendukung.
Dikutip dari Middle East Eye, ketiga negara pemilik hak veto itu menilai jeda kemanusiaan dianggap kurang formal dan durasinya lebih pendek dibandingkan gencatan senjata. Selain itu, hal ini juga harus disepakati oleh kedua belah pihak, dalam hal ini Israel dan Palestina.
“Perlu ada jeda dan koridor kemanusiaan yang mendesak dan diperpanjang di seluruh Jalur Gaza selama beberapa hari untuk memungkinkan akses kemanusiaan bisa masuk secara penuh, cepat, aman, dan tanpa hambatan,” begitu isi resolusi Malta yang disetujui.
Dalam resolusi Malta ini, Dewan Keamanan PBB menuntut agar ada kepatuhan terhadap hukum internasional, khususnya soal perlindungan warga sipil. Dalam resolusi ini juga diserukan agar warga sipil di Gaza tak lagi dihalangi untuk mendapatkan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan untuk kelangsungan hidup mereka.
Mereka juga tidak mengecam Hamas yang selama ini dituduh sebagai musuh dan “dalang perang” oleh Israel dan sekutunya, Amerika Serikat dan Inggris.
Pada menit-menit terakhir pengambilan suara, Rusia berusaha untuk mengubah resolusi usulan Malta itu dengan menambahkan seruan agar gencatan senjata kemanusiaan yang mengarah pada penghentian permusuhan dilakukan.
Ini adalah upaya kelima Dewan Keamanan PBB dalam mengambil tindakan sejak situasi memanas pada 7 Oktober 2023 lalu. Dalam dua pekan belakangan, Dewan Keamanan PBB sudah empat kali berupaya mengambil tindakan.
Rusia yang dua kali mengajukan usulan gagal mendapatkan suara minimum yang diperlukan; sedangkan tiga resolusi lainnya yang diusulkan oleh Brasil diveto oleh Amerika Serikat; serta rancangan yang diajukan oleh Amerika Serikat ditentang dengan veto oleh Rusia serta China.***
Foto: AFP/Bryan R. Smith
(Red)