Wartain.com, Sukabumi || Organisasi Masyarakat Demokrasi Indonesia Anti Gerakan Anarkisme (Diaga Muda) Indonesia mengadakan unjuk rasa ke Kantor Kejaksaan Sukabumi, Jalan Raya Karang Tengah No.456, Desa Karangtengah, Kec. Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis 18/01/2024.
Aksi tersebut karena adanya permasalahan tanah dengan luas 35 Hektar yang alih alih digunakan untuk pemda tapi ternyata dijadikan hak milik
Tanah tersebut menjadi hak milik perorangan, diduga karena adanya oknum yang dekat dengan yang mempunyai kekuasaan.
Sehingga anggota Diaga Muda Indonesia meminta statement terhadap perkembangan status tanah tersebut kepada kejaksaan negeri terkait dugaan mal administrasi.
Ahmin Supyani sekjen Diaga Muda Indonesia menyatakan bahwa dalam proses laporan tersebut selalu menekankan untuk ke kejaksaan bagaimana bisa berkomunikasi perihal isi laporan tersebut apabila ditemukan kekurangan dalam data ataupun berkas yang kami lampirkan.
“Sama sekali tidak ada komunikasi tersebut Kami meminta juga bagaimana hasil penyidik apakah sudah final, apakah sudah dinyatakan selesai dan ternyata jawaban nya dalam laporan yang kami sampaikan menurut kejaksaan tidak ditemukan kasus hukum dan kerugian negara,” ujarnya.

“Yang kami laporkan ini bukan hanya kerugian negaranya saja namun ada indikasi mal administrasi yang dilakukan oleh oknum pegawai BPN dalam hal ini sebagai penerbit sertifikat tanah dikawasan Cinumpang tersebut,” tambahnya.
“Selanjutnya kenapa kami berbondong bondong dan sempat memanas karna kami meminta statement terhadap perkembangan kejaksaan sama sekali tidak ada. Intinya hasil barusan bahwa kami akan melampirkan laporan kembali terutama kami akan melampirkan terkait mal administrasi yang di lakukan oknum pegawai BPN Kab Sukabumi dalam hal penerbitan sertifikat tanah di kawasan Cinumpang, Desa Sukamaju, Kecamatan Kadudampit. Jika tidak terealisasi tidak menutup kemungkinan kami turun kembali dan kami akan melakukan laporan kepada kejaksaan agung,” tutupnya kepada awak media.
Dalam kesempatan yang sama Wawan kurniawan,SH.MH Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Kabupaten Sukabumi menerangkan bahwa akan adanya pertemuan untuk menyelesaikannya.
“Kami akan bertemu kembali dengan pihak Diaga, yang dilaporkan juga mungkin akan lebih spesifik kita mungkin akan shareing mengkaji apa yang dilaporkan,” ucap Wawan.
“Kami secara profesional saja apabila terverifikasi terkait dengan keuangan negara. Apabila ditemukan indikasi seperti itu bisa dilakukan kejaksaan,” pungkasnya.***
Foto : wartain.com/Intan
Editor : Aab Abdul Malik
Reporter : Intan/Fadila