26.7 C
Jakarta
Sabtu, Februari 21, 2026

Latest Posts

Diduga Bandar Narkoba, Koko Erwin Suap Kapolres Bima Kota Rp1 Miliar

Wartain.com || Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan Koko Erwin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika. Ia diduga berperan sebagai bandar narkoba yang menyuap sebesar Rp1 miliar kepada Didik Putra Kuncoro saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kapolres Bima Kota.

Kepastian status tersangka Koko Erwin disampaikan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid melalui pesan WhatsApp, Jumat (20/2/2026).

Namun demikian, Kholid belum memaparkan secara detail tahapan hukum selanjutnya, termasuk terkait agenda pemeriksaan maupun kemungkinan penahanan. Ia menjelaskan bahwa saat ini aparat masih melakukan pengejaran terhadap Koko Erwin.

“masih dalam pencarian dan penangkapan, setelah itu akan diterbitkan status DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Kholid dikutip dari Media Indonesia.

Nama Koko Erwin sebelumnya mencuat berdasarkan pernyataan kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. Ia mengungkapkan bahwa kliennya telah menyampaikan sejumlah nama pihak yang diduga terlibat saat menjalani pemeriksaan dalam kasus narkotika di Ditresnarkoba Polda NTB.

Merujuk pada rangkaian berita acara pemeriksaan, AKP Malaungi saat menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota mengaku mengenal Koko Erwin. Ia juga menyatakan pernah menerima sabu dengan berat 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir tahun 2025.

Penyerahan sabu dalam lima kantong plastik itu disebut sebagai tindak lanjut dari suap Rp1 miliar yang diberikan Koko Erwin.

Dalam keterangan pemeriksaan itu, disebutkan bahwa dana sebesar Rp1 miliar diberikan untuk membantu merealisasikan permintaan atasan AKP Malaungi, yaitu pembelian mobil Toyota Alphard keluaran terbaru yang ditaksir bernilai sekitar Rp1,8 miliar.

Atas keterangan AKP Malaungi di hadapan penyidik, kini Koko Erwin dan AKBP Didik sama-sama ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, Polda NTB belum mengumumkan pasal sangkaan yang dikenakan kepada keduanya.

Di sisi lain, keterangan dari Kejaksaan Tinggi NTB melalui Asisten Pidana Umum Irwan Setiawan Wahyuhafi menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda NTB pada Kamis (19/2). SPDP tersebut masing-masing tercatat atas nama AKBP Didik Putra Kuncoro dan Koko Erwin.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Ujeng)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.