Wartain.com || Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat bersiap mengambil langkah tegas terhadap maraknya pelanggaran angkutan Over Dimension Over Load (ODOL) di wilayah Kabupaten Sukabumi. Perusahaan pemilik kendaraan yang terbukti melanggar tidak hanya akan dikenai sanksi administratif, tetapi juga terancam hukuman pidana penjara hingga satu tahun.
Kebijakan ini mengacu pada Pasal 227 dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Penindakan akan dilakukan melalui operasi penimbangan rutin yang difokuskan di ruas Jalan Cikembar–Jampang Tengah, jalur yang kerap dilalui kendaraan pengangkut material tambang.
Kepala Dishub Jawa Barat, Dhani Gumelar, menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menekan kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan bermuatan berlebih.
“Kami akan intensifkan operasi penimbangan. Jika ditemukan kendaraan ODOL, maka pemiliknya akan langsung dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemantauan Dishub, sebagian besar truk dump dan tronton yang mengangkut material seperti batu dan serbuk kapur membawa muatan jauh melebihi kapasitas yang diizinkan. Bahkan, muatan yang dibawa disebut mencapai 150 hingga 200 persen dari batas daya dukung kendaraan.
Kendaraan-kendaraan tersebut umumnya digunakan untuk mendistribusikan material ke kawasan industri di wilayah Karawang, Cikarang, hingga Jakarta. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan di jalur Cikembar–Jampang Tengah.
Melalui langkah penegakan hukum ini, Dishub Jabar berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku usaha angkutan, sekaligus menjaga kualitas infrastruktur jalan agar tetap aman dan layak digunakan masyarakat.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)
