Wartain.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menyampaikan penetapan pasangan Ayep Zaki-Bobby Maulana menjadi wali kota dan wakil wali kota terpilih periode 2025-2030.
Hal itu dilakukan jajaran DPRD dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Sukabumi pada Kamis (9/12/2025), selang beberapa jam setelah penetapan pasangan Ayep-Bobby oleh KPU.
“Memperhatikan UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 154 DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang antara lain mengusungkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian,” ujar Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, Kamis (9/12/2025).
Tak lupa pihaknya juga mengucapkan selamat kepada pasangan yang terpilih dan berharap Ayep-Bobby bisa membawa Kota Sukabumi menjadi lebih baik dalam 5 tahun kedepan.
“Artinya disini sudah tidak ada hal-hal yang menyangkut dengan Pilkada lagi. jadi kami DPRD kami disini mengucapkan selamat juga kepada beliau berdua mudah mudahan jadi amanah ke depan semakin lebih baik lagi,” ucap Wawan.
Lebih lanjut politis PKS itu mengatakan, kedepan pihaknya akan memantapkan kolaborasi dengan pemimpin daerah yang baru dalam komitmennya untuk membangun Kota Sukabumi.
“Tentunya kami DPRD akan berkolaborasi karena peraturan perundangan jelas bahwa kita kami ini pemerintahan daerah, eksekutif legislatif adalah pemerintahan daerah artinya tidak ada istilah oposisi kita akan bekerjasama dengan pemerintah kota,” kata Wawan.
“Sesuai dengan posisi kami yang namanya budgeting anggaran legislasi peraturan daerah dan juga pengawasan itu kami lakukan dari DPRD bersama juga dalam hal ini masyarakat akan mengawasi dalam hal ini legislasi dan budgeting itu bersama sama wali kota membangun Sukabumi melalui APBD yang dianggarkan,” pungkasnya.
Dari pantauan di lapangan, dalam rapat paripurna tersebut juga nampak hadir wali kota dan wakil wali kota terpilih, Ayep Zaki-Bobby Maulana, Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji, dan unsur Forkopimda lainnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik