26.7 C
Jakarta
Senin, Desember 9, 2024

Latest Posts

Dua Tersangka Endorse Judi Online Asal Sukabumi Ditangkap, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti

Wartain.com – Dua wanita cantik berinisial SAP (18 tahun) asal dan FN (18 tahun) yang keduanya berasal dari Kecamatan Cibadak, di tangkap Satreskrim Polres Sukabumi gegara mempromosikan atau endorse situs judi online (judol).

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan, kedua sudah melakukan tindak pidana melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selama sekitar lima bulan dengan mempromosikan situs judi online.

Masing-masing pelaku mempromosikan situs judi online yang berbeda, Namun, sama-sama mempromosikan melalui akun instagramnya masing-masing.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan, kedua pelaku ini di bayar Rp. 1 Juta Rupiah perbulan, mereka mendapatkan kontrak kerja yang  diperbaharui setiap tiga bulan sekali.

“Kemudian setelah dilakukan upload tersebut diharapkan para pelaku ini melaporkan kegiatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atau pelaporan atas order yang diberikan, mereka di kontrak mengendorse iklan situs judi online selama tiga bulan, dimana setiap bulan diberikan 1 juta rupiah dan setelah tiga bulan akan  diperbaharui kembali kontraknya,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, Selasa (29/10/2024).

Dua Tersangka Endorse Judi Online Asal Sukabumi Ditangkap, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menyebutkan, kedua selebgram yang baru lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) itu melakukan promosi judi online karena terdesak kebutuhan pribadi atau ekonomi.

Dari kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua HP milik para pelaku yang di pakai mempromosikan judol, berkas tangkapan layar pelaku pelaku saat promosikan judol, berkas tangkapan layar situs judi online yang di promosikan.

“Atas perkara yang kita ungkap ini kita kenakan para pelaku yaitu terkait dengan UU ITE Pasal 43 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua UU ITE yaitu UU Nomer 11 Tahun 2008. Atas perbuatan tersebut di ancam 10 tahun penjara dan atau denda 10 Milyar,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Samian.

Dari kejadian itu, Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menghimbau agar masyarakat lebih cerdas dalam mempromosikan satu produk, ia menekankan agar warga tidak mempromosikan situs judi online (Judol) karena melanggar hukum.

“Mari kita sama-sama perangi, mari kita sama-sama hindari dan berantas judi online (Judol) di Kabupaten Sukabumi,” tegasnya.***

Foto : Humas Polres Sukabumi

Editor : Aab Abdul Malik

(LT)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.