26.7 C
Jakarta
Rabu, September 30, 2026

Latest Posts

Dugaan Intimidasi Wartawan Usai Sidang Korupsi BDS, Jurnalis Hukum Bandung Kecam Aksi Premanisme

Wartain.com – Insiden dugaan intimidasi terhadap wartawan usai persidangan perkara korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (29/9/2026), menuai reaksi keras.

Jurnalis Hukum Bandung (JHB) mengecam tindakan yang dinilai sebagai premanisme dan mencederai kemerdekaan pers.

Ketua JHB, Suyono, menyesalkan tindakan seorang pria yang diduga bagian dari tim pengamanan Bupati Bandung, Dadang Supriatna. Pria tersebut diduga merampas handphone milik wartawan saat merekam kericuhan di sekitar PN Bandung, tidak lama setelah Dadang selesai bersaksi sebagai perwakilan Pemerintah Kabupaten Bandung selaku pemegang saham PT BDS.

Wartawan yang menjadi korban, Budi Ombik, menceritakan HP yang dipakai untuk dokumentasi dirampas dari belakang oleh seseorang dari kelompok pendamping Bupati. Selain perampasan alat kerja, muncul intimidasi berupa paksaan menghapus rekaman serta ancaman akan dikejar dan dihilangkan nyawanya.

“Ini bukan sekadar urusan HP dirampas atau wartawan dilarang mengambil gambar terlebih ada ancaman pembunuhan. Ini menyangkut kebebasan pers. Kalau ada orang yang merasa berhak merampas alat kerja wartawan, mengintimidasi, bahkan mengancam hanya karena sedang direkam di ruang publik, ini sudah keterlaluan,” kata Suyono, Rabu (30/9/2026).

Suyono menegaskan, wartawan yang meliput di pengadilan sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi. Pejabat publik beserta pendampingnya justru harus memberi contoh menghormati kerja pers.

“Bupati Bandung tidak cukup hanya mengatakan bahwa itu urusan orang per orang apabila yang bersangkutan memang bagian dari rombongan atau tim pengamanannya. Publik berhak tahu siapa orang tersebut, apa kapasitasnya, siapa yang membawanya, dan siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengamanan kepala daerah dapat dipahami, namun tidak boleh berubah menjadi premanisme.

“Pengamanan pejabat jangan berubah menjadi gaya premanisme. Wartawan bukan musuh pejabat. Kamera wartawan juga bukan ancaman. Kalau seseorang tidak melakukan sesuatu yang salah, kenapa harus takut direkam?” tegasnya.

Suyono menilai sikap represif justru menimbulkan pertanyaan besar, apalagi insiden terjadi setelah sidang korupsi BDS yang menyita perhatian publik. Perkara tersebut terkait dugaan kerugian negara sekitar Rp128 miliar. Dalam sidang, Dadang menyatakan tidak mengetahui rinci operasional PT BDS dan menyebut operasional sehari-hari berada pada kewenangan direksi dan komisaris.

JHB mendesak Dadang memberikan penjelasan terbuka mengenai identitas dan status orang yang mendampinginya seusai sidang.

“Kalau benar pelakunya bagian dari tim pengamanan Bupati Bandung, kami meminta Bupati Dadang Supriatna jangan diam. Evaluasi orang tersebut. Berikan penjelasan kepada publik,” kata Suyono.

Ia menegaskan tidak menuduh Bupati memerintahkan perampasan, namun secara moral dan etik kepala daerah wajib turun tangan jika pelaku merupakan bagian dari tim pengamanannya.

JHB juga mengingatkan, aktivitas mencari dan mendokumentasikan informasi merupakan kerja jurnalistik yang dilindungi UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers pada Agustus 2026 menegaskan intimidasi atau penghalangan wartawan dapat dikategorikan sebagai penghalangan kerja pers dan dikaitkan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.***

Editor: Aab Abdul Malik

(Dul)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.