Wartain.com || Pemerintah memutuskan menaikkan harga gabah di tingkat petani dari sekitar Rp 6.000 menjadi Rp 6.500 per kilogram. Hal ini diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
Keputusan menaikan harga gabah tersebut merupakan hadiah tahun baru 2025 untuk petani Indonesia dari Presiden Prabowo sebagai bentuk perhatian dan keberpihakan diawal pemerintahannya, kata Anto Kusumayuda Ketum PPJNA 98 pada redaksi, Selasa 31/12/2024.
Selanjutnya Anto mengatakan semua hasil panen gabah bisa langsung diserap dibeli oleh Bulog dengan harga dasar gabah yang telah dinaikan oleh pemerintah, jadi kenaikan harga gabah bisa dinikmati langsung oleh para petani.
“Menaikan harga dasar gabah dari petani merupakan terobosan dan ketegasan Presiden Prabowo dalam membangun tahapan fondasi yang akan memperkuat program ketahanan pangan menuju swasembada pangan untuk kemandirian perekonomian Indonesia,” ujar Anto.
“Kedepannya akan diikuti kebijakan dan program program yang akan memperhatikan petani sebagai bentuk keberpihakan Presiden Prabowo pada petani Indonesia,” tegas Anto.
Dalam kesempatan yang sama Abdul Salam Nur Ahmad Sekjen PPJNA 98 menyampaikan langkah kebijakan menaikan harga dasar gabah menjadi motivasi dan spirit untuk petani Indonesia untuk bergerak cepat mewujudkan program ketahanan pangan menuju swasembada pangan, katanya.
“Selain kenaikan harga gabah, Presiden Prabowo akan selalu memperhatikan para petani dengan kebijakan kebijakan lainnya diantaranya kebijakan terkait menjamin ketersediaan pupuk yang selalu meresahkan petani,” ungkap Abdul Salam.
Dengan terobosan dan keberpihakan Presiden Prabowo pada petani sebagai wujud komitmen melaksanakan amanah Ir Soekarno dengan Transaksinya membangun kemandirian ekonomi dalam bidang Swasembada Pangan.
“Tidak tergantung pada ekspor, mandiri dan mampu memenuhi kebutuhan pangan seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Abdulsalam Nur Ahmad juga sebagai Direktur Eksekutif Sinergi Merah Putih 98.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(AAS)