Wartain.com || Menindaklanjuti surat edaran dari Pj Gubernur Jawa Barat, terkait dengan pelaksanaan Study Tour yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pendidikan, mengimbau kepada satuan pendidikan yang akan melaksanakan Study tour, untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kegiatan Study Tour harus berada di wilayah Provinsi Jawa Barat.
2. Kegiatan Study Tour harus memperhatikan keamanan peserta serta jalur yang akan dilewati, berikut kesiapan kendaraan.
3. Satuan pendidikan yang akan melaksanakan study tour agar melakukan kordinasi dengan Dinas Pendidikan melalui surat pemberitahuan sesuai dengan kewenangannya.
Selain itu, disarankan sekali, destinasi yang akan dikunjungi meliputi; pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, wisata edukatif lokal dan wisata religi.
Diharapkan dengan adanya kegiatan tersebut, ada korelasi dengan pertumbuhan ekonomi lokal yang ada di Jawa Barat.***
Foto : Pemkab Sukabumi
Editor : Aab Abdul Malik
(Redaksi)