Wartain.com – Penanganan kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cikundul, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Jawa Barat, memasuki tahap pemantauan setelah status tanggap darurat resmi dihentikan pada Sabtu (3/10/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah petugas memastikan kondisi di area TPA relatif aman. Pemadaman dan penanganan kebakaran sebelumnya berlangsung hampir sepekan, sejak api pertama kali muncul pada Sabtu (26/9/2026).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi, Yudi Sutriana, mengatakan penanganan kebakaran dilakukan melalui operasi gabungan setelah kejadian tersebut ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Ratusan personel dari berbagai unsur dikerahkan untuk menangani kebakaran yang melanda kawasan TPA tersebut.
“Penanganannya dilakukan dengan membentuk operasi gabungan. Alhamdulillah, tanggap daruratnya berakhir hari ini (Sabtu). Berdasarkan pantauan drone thermal, sudah tidak ada lagi titik-titik yang berpotensi memicu kembali kebakaran,” ujar Yudi, Sabtu (3/10/2026).
Menurut Yudi, berakhirnya masa tanggap darurat tidak berarti pengawasan di lokasi dihentikan. DLH masih menempatkan petugas secara bergiliran untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya kembali titik panas atau api.
“Telah kami tugaskan personel secara bergilir untuk memantau di lokasi. Bila ada sesuatu hal, misalnya muncul kembali titik-titik api, kami akan segera berkoordinasi dengan BPBD, Polres, TNI, dan instansi lainnya,” katanya.
Yudi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang terlibat dalam proses penanganan kebakaran. Operasi tersebut melibatkan jajaran Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607 Kota Sukabumi, BPBD, pemadam kebakaran, PMI, relawan dan sejumlah instansi lainnya.
Dukungan juga datang dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui bantuan armada untuk memperkuat proses pemadaman di lokasi.
Menurut Yudi, kolaborasi lintas instansi dan dukungan antardaerah menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat penanganan kebakaran di TPA Cikundul.
“Mudah-mudahan ini yang terakhir. Jangan sampai terulang,” ujarnya.
Mengenai penyebab kebakaran, DLH masih menduga adanya faktor aktivitas manusia yang kemudian diperparah kondisi lingkungan saat musim kemarau. Vegetasi yang mengering serta material sampah yang mudah terbakar dinilai meningkatkan risiko penyebaran api.
Karena itu, DLH mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran di sekitar kawasan TPA maupun lahan terbuka.
Masyarakat juga diminta tidak membuang puntung rokok yang masih menyala serta tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan, terutama ketika kondisi lingkungan sedang kering.
Dengan berakhirnya masa tanggap darurat, DLH kini memfokuskan langkah lanjutan pada pengawasan dan pencegahan agar kebakaran di TPA Cikundul tidak kembali terjadi.***(RAF)
Editor: Aab Abdul Malik
