Wartain.com || Keluarga dari Dini Sera Afiranti, seorang wanita asal Sukabumi yang dianiaya hingga tewas oleh Gregorius Ronald Tannur, meminta Mahkamah Agung agar mengabulkan pembayaran restitusi terhadap keluarga korban.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ronald Tannur atas perbuatannya dengan hukuman 12 tahun penjara dan pembayaran restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp263,6 juta.
Namun Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dan kewajiban pembayaran restitusi pun dianulir.
Alfika Rahma adik dari Dini Sera mengatakan, pihak keluarga saat ini tengah mengawal proses kasasi karena pembayaran restitusi tidak diperhatikan.
“Jadi tadi membantu mengawal kasasi. Kemudian lebih ke restitusi ini yang tidak terlalu perhatikan. Restitusi di tuntutan itu sekitar Rp263 juta. Kalau dibayarkan semua kita serahkan untuk pendidikan (kebutuhan) anak DR,” kata Arifkan saat ditemui di kediamannya Kecamatan Cisaat, Sukabumi, Kamis (1/8/2024).
DR yang saat ini berusia 12 tahun tengah menempuh pendidikan di sebuah pondok pesantren. Bahkan beberapa waktu lalu pihak pemerintah desa setempat dan keluarga sempat menjenguk DR.
“Sekarang di pondok alhamdulillah aman, kemarin sempat dikunjungi pihak desa, UPTD juga, anaknya bilang betah-betah saja di sana. Mungkin belum tahu kabarnya (Ronald bebas) karena di pondok nggak ada hp dan tv, terus kebetulan pimpinan pondok nggak mengetahui kasus ini, cuma tahunya dia (DR) anak yatim,” ujarnya.
Selain memberi bantuan secara hukum, kuasa hukum Dini hingga saat ini juga membantu memenuhi kebutuhan DR. Oleh karena itu pihak keluarga saat ini berusaha mengawal proses kasasi, salah satunya menyangkut pembayaran restitusi.
“Vonis bebas makanya kasasi, sekarang lagi mengusahakan itu. Kemarin juga sama kuasa hukum sudah bilang, selain kita memperjuangkan pidananya, kita juga fokus ke restitusi harus diberikan ke anak,” pungkasnya.*** (RAF)
Foto: Istimewa