26.7 C
Jakarta
Jumat, April 18, 2025

Latest Posts

Ketua Dewan Pers : Wartawan Harus Menghargai Privasi

Wartain.com || “Wartawan harus menghargai privasi. Jangan sampai pers mengulik kehidupan pribadi korban, pelaku dan keluarganya sehingga seolah-olah semuanya terbuka di depan publik. Mereka memiliki kehidupan pribadi yang wajib dihormati semua pihak,” ucap Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu pada official medsos Dewan Pers, Kamis (11/06/2024).

Selain itu Ninik juga meminta Meskipun korban membuka diri, pers harus tetap menaruh respek. Pers harus berpedoman pada seluruh peraturan yang berlaku. Jangan sampai membuka identitas korban dengan disertai hal-hal privasi lainnya.

Dalam tayangannya juga dipaparkan, ada suatu kasus tindakan asusila seorang petinggi salah satu instansi yang terjadi akhir-akhir ini dan telah menyita perhatian publik.

Pers sebagai penyedia informasi untuk masyarakat, juga turut memberitakan hal tersebut. Namun, sangat disayangkan apabila pemberitaan dilakukan dengan tidak menghormati ranah privasi, hingga mengekspos keluarga korban maupun pelaku.

“Bagaimana cara dan sikap wartawan dalam memberitakan kasus asusila tersebut? hal itu sebenarnya sudah tertuang dalam beberapa pasal di Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” ungkapnya.

Disampaikannya, dalam pasal 2KEJ disebutkan, wartawan harus menempuh cara-cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. hal itu ditafsirkan bahwa wartawan harus menunjukkan identitas diri kepada narasumber.

“Kemudian wartawan harus menghormati hak privasi, tidak melakukan penyuapan, menghasilkan berita yang factual dan jelas sumbernya serta terkait rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang,” terangnya.

selain itu dalam penafsiran selanjutnya disampaikan bahwa wartawan menghormati pengalaman traumatic narasumber dalam penyajian gambar, foto dan suara.

“Lebih lanjut, wartawan tidak melakukan plagiat termasuk didalamnya menyatakan hasil lipiutan wartawan lain sebagai karya sendiri. Terakhir, penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi untuk kepentingan public,” imbuhnya.

Ninik juga menegaskan, dalam Pasal 5 KEJ disebutkan, Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan Susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

“Pasal itu ditafsirkan bahwa identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak. Kemudian, anak ditafsirkan seseorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah,” ujar Ketua Dewan Pers menambahkan.

Paparan dilanjutkan dengan menyebutkan Pasal 9 KEJ berbunyi ” Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya kecuali untuk kepentingan public”.

“Pasal 9 ditafsirkan bahwa wartawan menghormati hak narasumber adalah dengan sikap menahan diri dan berhati-hati. Penafsiran selanjutnya, kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan public,” pungkasnya.***

Foto : Istimewa

Editor : Aab Abdul Malik

(LT)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.