26.7 C
Jakarta
Senin, September 21, 2026

Latest Posts

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Pengawasan HGU di Ciracap 

Wartain.com – Rapat kerja pengawasan HGU dan HGB yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi di Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Senin (21/9/2026), belum menghasilkan kesimpulan.

Penyebabnya, dua instansi kunci yang diundang tidak hadir: Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Sebetulnya kita mengundang juga BPN dan DPMPTSP, cuma mereka tidak hadir. Jadi hari ini kita tidak bisa menyimpulkan dalam rapat ini,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana.

Padahal, rapat tersebut dihadiri lengkap unsur lainnya. Dari DPRD hadir Andri Hidayana, Ujang Abdurrohim Rochmi (Dewan Batman), Asri Mulyawati, Erpa Aris Purnama, Elis Ernawati, dan Jalil Abdillah. Turut hadir Dinas Pertanian, Satpol PP, Camat Tegalbuleud, Ciracap, Lengkong, Kades Ujunggenteng, Purwasedar, Cikangkung, perwakilan warga, serta empat perusahaan yakni PT Asabaland, PT BLA, PT Zanzibar Mataram dan PTPN Cikaso.

Fokus pengawasan Komisi I adalah status HGU perusahaan, terutama yang masa berlakunya sudah habis.

Andri menyebut PT Zanzibar dan PTPN Cikaso HGU-nya berakhir pada 2024.

“Sehingga sesuai dengan regulasi Perpres 62 Tahun 2023 mengisyaratkan proses yang dimulai dari bawah,” katanya.

Perpres 62/2023 tentang Percepatan Reforma Agraria mewajibkan perusahaan pemegang HGU menyisihkan minimal 20 persen lahan untuk objek reforma agraria.

“Di mana ada hal yang harus disisihkan ataupun penyisihan lahan oleh perusahaan paling sedikit 20 persen. Ini yang kami pertanyakan,” jelas Andri.

Selain itu, Komisi I juga mencatat laporan warga soal dugaan pungutan atau cukai dalam pemanfaatan lahan PTPN Cikaso.

“Informasi terus kita ambil dari masyarakat terkait adanya cukai ataupun pungutan-pungutan, tentu itu hal yang tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Andri menegaskan DPRD akan mendalami skema kemitraan PTPN dengan warga dan kewajiban reforma agraria, termasuk untuk BUMN.

“Kalau mereka habis, ya harus mengeluarkan kewajiban. Itu sudah tertuang dalam Perpres tersebut,” pungkasnya.

Komisi I memastikan akan menjadwalkan ulang rapat lanjutan dengan menghadirkan BPN dan DPMPTSP agar pembahasan HGU-HGB bisa komprehensif.***

Editor: Aab Abdul Malik

(Dul)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.