26.7 C
Jakarta
Selasa, Februari 11, 2025

Latest Posts

Komplotan Pencuri Bebek Berhasil Diringkus Polisi

Wartain.com || Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan tiga dari delapan pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap ratusan ekor hewan ternak bebek di Kampung Gandasoli, Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) pada Jumat (7/2/2025) di daerah Rayapan, Karawang Timur, Jawa Barat.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial M (47), RM (32), dan R (42). Sementara lima pelaku lainnya, yakni DI, K, O, A, dan T, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ketiga pelaku sudah diamankan, dan kami masih terus melakukan pengejaran terhadap lima pelaku lainnya yang masih buron. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika memiliki informasi terkait keberadaan mereka,” ujar AKBP Rita Suwadi dalam Konferensi Pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (10/2/2025)

Para pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar dua penjaga bebek, yaitu A dan I, yang sedang beristirahat di sebuah gubuk kecil di tengah sawah dekat kandang bebek. Dengan menggunakan senjata tajam jenis golok, mereka mengancam, memukul, dan mengikat tangan kedua korban sebelum menggiring 217 ekor bebek ke jalan dan mengangkutnya menggunakan mobil bak terbuka.

Akibat kejadian ini, korban A dan I mengalami luka lecet pada telapak tangan, sementara pemilik bebek, Y (32), mengalami kerugian materiil hingga Rp25 juta.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian di lima lokasi berbeda dengan total ribuan ekor bebek,” tambah AKBP Rita Suwadi.

Berikut rincian lokasi pencurian yang dilakukan para pelaku:

Kutamaneh, Gunungguruh: 100 ekor
Cibeureum: 50 ekor
Gandasoli, Cirenghas: 217 ekor
Bojongkembar, Cikembar: 100 ekor
Bogor: 200 ekor

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa utas tali yang terbuat dari potongan kain serta sebuah palu kayu yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pencarian terhadap lima pelaku lainnya yang masih buron. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.***(RAF).

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.