Wartain.com || Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengucapan putusan atas gugatan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota pada Pilkada 2024, Rabu (5/2/2025).
Sebanyak 154 gugatan bakal diputuskan dalam sidang tersebut, yang terbagi ke dalam tiga sesi sidang.
Dalam hal ini termasuk Bupati dan Wakil Bupati Cianjur yang mendapat gugatan MK
Sebelumnya, terdapat setidaknya 12 gugatan yang lanjut ke pemeriksaan berikutnya. Hal ini berkaitan dengan masih perlunya keterangan dan pembuktian lebih lanjut dalam sidang.
Setelah gugatan ini ditolak MK Bupati dan Wakil Bupati Cianjur yaitu Wahyu dan Ramzi mengucapkan rasa syukur karena amanah dari masyarakat untuk mereka siap dilaksanakan.
“Alhamdulillah hari ini kami berdua telah ditetapkan pada sidang pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih,” ucapnya.
“Alhamdulillah putusan MK sesuai dengan putusan kami berdua. Bismillah menuju Cianjur yang berjaya!,” tambahnya.
“Terima kasih kepada seluruh masyarakat Cianjur yang telah mempercayakan suaranya kepada Kami berdua. Kami siap bekerja dan mengabdi untuk Kabupaten Cianjur tercinta,” pungkasnya.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)