Wartain.com || Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wanendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq melakukan kunjungan kerja ke Sukabumi. Dalam kunjungannya Wamendikdasmen berbicara banyak terkait isu pendidikan, salah satunya tentang nasib guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Fajar menyebutkan bahwa guru P3K nantinya akan bisa mengajar di sekolah swasta. Berdasarkan data yang dihimpun hingga saat ini terdapat 100.000 guru swasta yang berstatus P3K. Namun tidak terdistribusi ke sekolah negeri.
“Yang jelas salah satu bentuk keberpihakan pemerintah terhadap sekolah swasta itu adalah kita akan mengusahakan guru-guru swasta yang diangkat PPPK masih bisa mengajar di sekolah asalnya itu yang sedang kami upayakan dan nampaknya sudah kelihatan hilalnya,” ucap Fajar, Senin (2/12/2024).
“Jadi nanti ke depan kalau misalkan ada guru swasta ikut PPPK itu masih bisa mengajar di sekolah asalnya di swasta,” ungkapnya di sela-sela kunjungannya ke Sukabumi.
Selain tentang kebijakan guru P3K yang mengajar diperbolehkan mengajar di sekolah swasta, Fajar juga memaparkan tentang rencana sekolah swasta yang dilibatkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bersamaan dengan sekolah negeri.
Kemendikdasmen akan berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, untuk melaksanakan kebijakan ini.
“Kita ingin ada kebijakan pendidikan ini memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Bukan hanya sekolah negeri, tapi juga sekolah swasta yang mungkin kami kerjakan adalah nanti ke depan bagaimana dalam proses penerimaan siswa baru swasta bisa dilibatkan, bisa disertakan,” cetusnya.
“Nah tentu ini perlu dukungan dari pemerintah daerah karena kan sekolah di bawah daerah dan provinsi nih. Nah kami akan menggandeng provinsi dan daerah agar swasta bisa ditarik bareng di dalam proses penerimaan siswa baru,” tandasnya.
Oleh karena itu, dia meminta sekolah swasta untuk meningkatkan kualitasnya supaya bisa menjadi pilihan orang tua dan siswa dalam mencari sekolah yang baik.
“Tentu saat yang sama sekolah swasta juga mohon harus meningkatkan kualitasnya karena kan secara alamiah guru, siswa dan orang tua cari sekolah yang baik. Nah juga sekolah swasta harus berbenah diri,” tuturnya.
Pemerintah dalam hal ini berupaya mewujudkan pemerataan ekonomi melalui regulasi ini. Sebab menurutnya, sekolah dapat menjadi sarana untuk pemerataan ekonomi.
“Pemerintah juga harus membantu secara regulasi sehingga sekolah ini mendapat hak yang sama. Karena terakhir kami melihat sekolah ini harus menjadi alat untuk pemerataan, kemakmuran pemerataan ekonomi buat masyarakat. Jangan sampai sekolah menjadi alat yang memperlebar ketimpangan sosial dan ketimpangan ekonomi,” tandasnya.
Di sisi lain, dia menyatakan kebijakan sistem zonasi sekolah sampai saat ini masih dalam pengkajian. Keputusannya baru akan keluar pada sidang kabinet.
“Belum ini masih dikaji, kalau zonasi masih dikaji sampai hari ini dan kemungkinan besar keputusannya akan diambil di sidang kabinet langsung,” jelas Fajar di Sukabumi.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik