26.7 C
Jakarta
Selasa, April 28, 2026

Latest Posts

Lima Tersangka Curanmor di Bekuk Polisi, Dua Diantaranya Residivis

Wartain.com || Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali mencuat di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Kali ini, para pelaku nekat beraksi di lokasi-lokasi yang ramai aktivitas warga. Dalam kurun satu bulan terakhir, Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil membekuk lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan curanmor tersebut.

Kelima orang itu yakni N (36), warga Kecamatan Nagrak, serta D (44) asal Cidadap, Kabupaten Sukabumi—keduanya berperan sebagai eksekutor dan diketahui merupakan residivis. Tiga lainnya adalah U (44), A (43), dan K (38), warga Kabupaten Cianjur yang diduga kuat bertindak sebagai penadah motor hasil kejahatan.

“Dari lima tersangka, dua merupakan pelaku utama yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa. Tiga lainnya kami amankan karena diduga menampung sepeda motor curian,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (19/11/2025).

Polisi mengungkap bahwa komplotan ini telah melancarkan aksi di 14 lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Total ada 14 korban yang kehilangan motornya.

“Dalam periode satu bulan, kami berhasil memetakan dan mengungkap jaringan curanmor ini yang beraksi di 5 TKP di Kecamatan Cikole, 5 TKP di Cisaat, dan 4 TKP di Citamiang,” jelas Rita.

Modus operandi yang mereka gunakan tergolong klasik namun efektif: para pelaku merusak rumah kunci motor menggunakan kunci leter T, lalu membawa kabur kendaraan hanya dalam hitungan detik.

“Pelaku merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T sampai motor dapat dinyalakan dan diambil,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka kini harus berhadapan dengan jeratan pasal berlapis. Mereka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Selain itu, para penadah dijerat Pasal 481 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kanit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota, IPDA Budi Bachtiar, menyebut bahwa para pelaku kerap menyasar lokasi-lokasi publik seperti depan Polsek Cisaat, depan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, dan kawasan Lapang Merdeka. Dalam kondisi motor sedang diparkir, pelaku hanya butuh sekitar 5 detik untuk menggondol kendaraan.

“TKP-nya kebanyakan di area keramaian. Modusnya sederhana: motor diparkir, lalu dalam hitungan detik mereka ambil,” kata Budi.

Lebih jauh, terungkap bahwa salah satu pelaku utama telah menggeluti aksi kejahatan ini selama delapan tahun. Motor-motor curian kemudian dijual ke wilayah Cianjur Selatan dengan harga sekitar Rp3 juta per unit, tergantung kondisi kendaraan.

“Harga jualnya berkisar Rp3 juta atau bervariasi. Sebagian besar motor hasil kejahatan ini juga kami temukan di wilayah Cianjur Selatan,” ungkap Budi.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.