Wartain.com || Kepolisian Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung Polda Jabar mengamankan sejumlah penagih hutang dengan beberapa kendaraan tepatnya di wilayah Halte Langonsari Kec Pameungpeuk Kab Bandung , Senin (20/1/2025).
“Dugaannya ‘debt collector’. Mereka sudah diamankan dan dilakukan pendataan di Polsek Pameungpeuk dan Polsek Pameungpeuk mengamankan 10 orang terduga dan berhasil mengamankan 11 Unit Sepeda Motor serta 2 buah senjata tajam,” kata Kapolsek Pameungpeuk AKP Asep Dedi, SH.
Sebelumnya, ramai di media sosial menyampaikan bahwa maraknya Debt Collector yang meresahkan masyarakat dengan modus operandi bahwa motor yang digunakan pengendara bermasalah atau ada sangkutan dengan leasing.
Penangkapan para terduga Debt Collector diapresiasi oleh warga masyarakat kabupaten Bandung salah satunya sebut saja SDI dirinya mengaku bahwa sepeda motor Honda Beat milik nya berhasil kembali diamankan oleh petugas.
Lebih lanjut Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono, SH, SIK, MH, CPHR, melalui Kapolsek Pameungpeuk AKP Asep Dedi SH saat di konfirmasi menyampaikan bahwa Polsek Pameungpeuk atas aduan dari masyarakat membenarkan adanya penangkapan para terduga Debt Collector tersebut dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Pameungpeuk.***
(Ape/Biro Ciamis)