Wartain.com, Jakarta || Partai buruh bersama serikat buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 15% untuk tahun 2024. Mereka juga berencana melakukan mogok nasional agar tuntutan tersebut dipenuhi.
Merespons hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani menjelaskan, aturan terkait upah yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan telah disahkan. Menurutnya, semua pihak perlu menghormati aturan tersebut sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.
“Ketentuan PP 51/2023 mengenai Pengupahan ini telah disahkan, tentunya kita semua perlu menghormati ketentuan ini sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia,” katanya kepada wartawan, Minggu 12/11/2023.
Terkait formula pengupahan yang baru, pihaknya berharap dalam menentukan indeks tertentu terhadap pertumbuhan ekonomi yang direkomendasikan Dewan Pengupahan, harus mempertimbangkan situasi perekonomian serta kondisi ketenagakerjaan di daerah tersebut.
“Ini kami rasa krusial sebagai langkah preventif untuk mencegah dampak terhadap situasi kondisi hubungan industrial yang bisa berpotensi pada penyerapan tenaga kerja,” terangnya.
Dia melanjutkan, implementasi ketentuan UMP harus dilandasi semangat membangun perekonomian Indonesia. Dia bilang, musyawarah merupakan hal yang penting karena perbedaan pendapat tidak dapat dihindari.
“Yang perlu kita semua tekankan dalam implementasi ketentuan UMP tersebut, harus dilandasi semangat kesatuan dengan tujuan membangun perekonomian Indonesia. Sehingga musyawarah mufakat lewat dialog sosial adalah penting, karena perbedaan pendapat adalah dinamika yang mau tidak mau akan terjadi,” ujarnya.
Sebelumnya, partai buruh bersama serikat buruh menuntut kenaikan UMP tahun 2024 sebesar 15%. Sejumlah aksi di beberapa daerah sudah dilakukan terkait tuntutan itu sejak 7 November 2023.
“Aksi-aksi dalam perjuangan menuntut kenaikan upah buruh 15% sudah dilakukan di beberapa daerah. Dan aksi ini akan terus bergelombang,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangannya.
“Di mulai dari 7 November 2023 kemarin, dan sampai 30 Januari 2024 mendatang, kita akan lakukan aksi secara terus-menerus,” tambahnya.
Ia juga menyinggung terkait aksi buruh dalam melakukan pemogokan nasional. Dalam hal ini, ia menyebut serikat buruh lah yang akan menjadi Inisiatornya, bukan partai buruh.
“Puncaknya, di antara tanggal 30 November-13 Desember 2023 nanti, kita akan melakukan Aksi Mogok Nasional,” jelasnya.***
Foto : Aulia Damayanti
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)