Wartain.com – Kabar baik bagi pekerja kontrak dan alih daya. Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru memastikan mereka berhak mendapatkan pesangon.
Hal itu diungkapkan Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam konferensi pers daring, Rabu (7/10).
Said menjelaskan, skema pesangon untuk pekerja kontrak dan outsourcing sama seperti pekerja tetap, yakni satu bulan gaji untuk satu tahun masa kerja.
Karena regulasi membatasi masa kontrak maksimal empat tahun, maka pesangon yang bisa dikantongi maksimal empat bulan upah. Rinciannya, kontrak awal dua tahun, bisa diperpanjang satu tahun, dan diperpanjang lagi satu tahun.
“Kelebihan undang-undang ini yang baru, si pekerja kontrak atau tadi saya sebut pekerja alih daya, dia sekarang dapat pesangon,” kata Said.
Ketentuan ini berbeda dengan pekerja tetap yang bisa mendapat pesangon hingga sembilan bulan gaji untuk masa kerja sembilan tahun ke atas.
Tak hanya soal pesangon, Said menyebut UU baru juga memperketat penggunaan tenaga outsourcing. Jika di UU Cipta Kerja outsourcing bisa dipakai untuk hampir semua jenis pekerjaan, kini dibatasi hanya untuk pekerjaan penunjang.
Hanya empat jenis yang diperbolehkan, yakni katering, keamanan (security), kebersihan (cleaning service), dan pengemudi (driver). Contohnya petugas katering di pabrik televisi atau satpam di pabrik mobil.
Untuk sektor strategis seperti tambang, migas, dan BUMN, aturannya lebih ketat lagi. Perusahaan induk wajib membentuk anak perusahaan jika ingin menggunakan outsourcing.
“Si PT Pertamina-nya sendiri harus bikin anak perusahaan. Wajib itu. Si PLN-nya membentuk anak perusahaan. Si Freeport-nya membentuk anak perusahaan,” tegas Said.
Menurutnya, skema anak perusahaan, vendor, atau kontraktor ini membuat status hubungan kerja outsourcing menjadi lebih jelas dan terlindungi.
“Pekerja alih daya, hubungan kerjanya jadi pasti. Job security, income security, social security jadi pasti dengan anak perusahaan,” pungkas Said.***
Editor: Aab Abdul Malik
(Dul)
