Wartain.com || Kamis 22 Mei lalu, Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Garut mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Cikajang.
Joko Prihatin Kasat Reskrim menyebutkan pelaku berinisial IY (53) diketahui merupakan warga asal kecamatan Cikajang.
Ia berhasil diamankan oleh unit IV PPA Sat Reskrim Polres Garut dirumahnya, kasus ini terbongkar ketika salah satu keluarga korban melapor kepada pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, 10 korban anak lelaki yang menjadi saksi bejadnya dan dilakukan di tempat tinggal pelaku.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan dan Pelaku ini sudah melakukan aksi bejadnya sejak tahun 2023 dengan modus kepada korban di iming-iming akan diberi sejumlah uang tunai.” kata Kasat Reskrim kepada awak media, Selasa (03/06/2025).
IY mengaku seluruh korban merupakan anak dibawah umur dengan rata-rata berumur 10 hingga 15 tahun.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 4, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami saat ini tengah mengembangkan kasusnya, guna menelusuri jumlah pasti dalam aksi bejat yang dilakukan pelaku dan juga ada beberapa korban dilakukan tindakan pencabulan berulang kali sejak tahun lalu,” pungkas Kasat Reskrim.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)
