26.7 C
Jakarta
Rabu, Mei 21, 2025

Latest Posts

Pemkab Sukabumi Genjot Legalitas Pelaku UMKM dengan Sosialisasi Pembuatan NIB

Wartain.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui DKUKM, Disdagin dan DPMPTSP terus melalukan akselerasi dalam pembuatan legalitas usaha pelaku UMKM, dengan menggelar kegiatan sosialisasi pembuatan NIB, yang dimulai pada hari Senin-Jumat, 22-26 Juli 2024.

Hal ini dilakukan untuk mempercepat pemenuhan target dari pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan pembuatan 1 juta NIB yang tersebut di 27 Kabupaten/Kota se-Jabar.

Diketahui, Kabupaten Sukabumi sendiri juga di push serta di targetkan sebanyak 55 ribu NIB yang disebar untuk 47 kecamatan yang ada.

Mengingat letak geografis dan luasnya wilayah Kabupaten Sukabumi, maka untuk akselerasi pembuatan NIB tersebut dibagi tiga dinas terkait, yaitu; DPMPTSP sebanyak 16 kecamatan, DKUKM 16 kecamatan dan Disdagin 16 kecamatan.

Sepeti halnya yang dilakukan di Kecamatan Gunungguruh, Senin 22/07/2024, sosialisasi pembuatan NIB melalui akun OSS dihadiri oleh tim DKUKM, operator kecamatan dan operator dari masing-masing desa.

Pemkab Sukabumi Genjot Legalitas Pelaku UMKM dengan Sosialisasi Pembuatan NIB (foto : Istimewa)

Dihubungi melalui sambungan telepon, tim dari DKUKM Imas Mediawati mengungkapkan, sosialisasi yang dilakukan tersebut dalam mewujudkan pemenuhan target 55 ribu NIB di Kabupaten Sukabumi.

“Ini merupakan bagian dari percepatan pembuatan legalitas usaha bagi para pelaku UMKM. Untuk itu sosialisasi ini kami langsung datangi kecamatan dengan menghadirkan operator desa, agar masyarakat tidak terlalu jauh ketika mau membuat NIB,” ungkap Imas kepada jurnalis wartain.com, Selasa 23/07/2024.

Fasilitasi pembuatan NIB ini menjadi penting, karena pelaku UMKM perlu memahami betul akan manfaat dan pentingnya memiliki legalitas usahanya.

“Pelaku UMKM wajib memliki NIB, karena dengan memiliki NIB mereka bisa mengakses legalitas yang lainnya, sepeti : pembuatan PIRT, izin halal, BPOM, akses pembiayaan, hak merek, hak kekayaan intelektual, hak perlindungan hukum serta akses lainnya,” tambah Imas.

Imas berpesan, dengan adanya program sosialisasi tersebut, kedepan pemerintah kecamatan dan desa bisa meneruskan lagi informasi ini ke masyarakat dan bisa melayani langsung di desanya masing-masing.

“Pesan kami, pasca sosialisasi ini pemerintah kecamatan dan desa lebih proaktif menyampaikan ke masyarakat. Jadi, pelaku UMKM sekarang tidak perlu jauh-jauh datang ke dinas, karena di kecamatan atau desa sudah tersedia operator untuk melayani pembuatan NIB,” pesan Imas.

Terpisah, Camat Gunungguruh Kusyana S.Ip K.P, M.Si, memberikan apresiasi serta menyambut baik atas adanya kegiatan sosialisasi tersebut. Karena dengan begitu, masyarakat bisa lebih memahami akan penting nya legalitas usaha yang mereka miliki.

“Ini kebahagiaan bagi kami. Karena pelaku UMKM bisa lebih dekat mengakses pembuatan NIB. Dengan begitu mereka akan merasa terfasilitasi ketika membutuhkan legalitas,” kata Kusyana.

Disisi lain Kusyana menyebut, dari ribuan pelaku UMKM yang ada di Kecamatan Gunungguruh, berdasarkan data yang ada baru 59-60% saja yang sudah memiliki legalitas usahanya.

“Sosialisasi ini Insya Allah akan memberikan dampak positif bagi warga kami. Karena mereka sangat menantikan edukasi dalam mengembangkan usahanya,” lanjut Camat.

Kusyana berharap, program seperti ini tidak berhenti sampai sosialisasi, tapi harus ada tindak lanjut dalam rangka memajukan usaha yang sedang mereka jalankan.

“Kami berharap pemerintah terus melakukan kegiatan-kegiatan yang berpihak pada pelaku UMKM. Mereka sangat membutuhkan pendampingan bukan hanya dalam hal pembuatan NIB saja, tapi legalitas-legalitas yang lainnya. Oleh karena itu kami menantikan adanya program berkelanjutan bagi para pelaku UMKM,” pungkasnya.***

Foto : Istimewa

Editor : Aab Abdul Malik

Reporter : Intan Fitri Utami

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.