Wartain.com || Pemerintah Kota Sukabumi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Meski terdapat pengurangan durasi kerja harian, komitmen terhadap disiplin dan mutu pelayanan kepada masyarakat ditegaskan tidak boleh berkurang.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran tentang Penetapan Jam Kerja ASN selama Ramadan. Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menyampaikan bahwa penyesuaian jam kerja merupakan agenda rutin tahunan guna memberikan ruang bagi ASN menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk tanpa mengabaikan kewajiban kedinasan.
“Meski ada penyesuaian, kualitas pelayanan publik tidak boleh mengalami penurunan,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Ia menegaskan, BKPSDM bertindak sebagai leading sector dalam pengawasan implementasi aturan tersebut. Seluruh perangkat daerah diwajibkan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dan memastikan pelaksanaannya berjalan tertib.
Penyesuaian jam kerja ini juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
“Penyesuaian ini bukan berarti mengurangi tanggung jawab. Disiplin dan profesionalisme ASN tetap menjadi prioritas utama, terutama dalam pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Untuk perangkat daerah, BUMD, UPTD, dan kelurahan dengan sistem lima hari kerja, jam operasional dibagi dalam dua pola. Senin hingga Kamis, ASN masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sementara pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Adapun bagi Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) RSUD dan UPTD Puskesmas yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis serta Sabtu dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dengan istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Khusus Jumat, jam kerja tetap pukul 08.00–14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa total jam kerja efektif selama Ramadan minimal 32 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat. Artinya, walaupun jam pulang lebih awal, akumulasi jam kerja tetap harus memenuhi standar yang ditentukan.
Perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti RSUD, puskesmas, layanan keamanan dan ketertiban, pemadam kebakaran, hingga perhubungan, diminta mengatur jadwal secara proporsional agar pelayanan tetap berjalan optimal.
BKPSDM juga menginstruksikan para kepala perangkat daerah untuk memperketat pengawasan internal. Monitoring kehadiran dan evaluasi kinerja ASN tetap dilakukan sebagaimana hari kerja normal.
“Justru di bulan yang penuh berkah ini, semangat melayani harus semakin kuat. ASN adalah pelayan publik yang harus tetap hadir dan solutif,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
