Wartain.com || Satu orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berinisial HS (20), berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Kebonpedes, Polres Sukabumi pada Selasa (4/2/2025).
Kasubsi PIDM Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli Bahtiarudin mengatakan, HS nekad menganiaya AH (22) usai tak diberi nomor handphone adik perempuan korban.
“Pada hari Senin (3/2/2025) sekira jam 05.30 WIB telah terjadi dugaan tindak pidana Penganiayaan menggunakan senjata tajam di Kampung Bojonggaling Desa/Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi kepada korban Saudara AM,” kata Ruli, Rabu (5/2/2025).
AM yang kala itu sedang berdiam diri di depan pertigaan Bojonggaling dipanggil oleh terduga pelaku untuk dimintai nomor handphone adik perempuannya.
“Namun tidak diberi oleh korban hingga terjadi dugaan tindak pidana Penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis samurai oleh H kepada Sdr. AM yang mengenai bagian perut sebelah kiri dan mengenai muka atas kejadian tersebut,” lanjut Ruli.
Akibat insiden berdarah tersebut AM harus mengalami luka robek dibagian mulut serta 2 gigi yang tercabut. “Kemudian korban melaporkan kepada Polsek Kebonpedes guna proses hukum yang berlaku,” katanya.
Terduga pelaku berhasil diamankan warga pada Selasa (4/5/2025) dan saat ini HS masih ditahan di Polsek Kebonpedes untuk penyelidikan lebih lanjut.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik