Wartain.com || Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji melepas secara resmi 17 Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang telah mencapai batas usia pensiun atau purnatugas per 1 April 2024.
Pelepasan PNS purnatugas tersebut dilaksanakan di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi Kamis 28/3/2024
Pj Wali Kota mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian, dedikasi, dan gagasan serta ide-ide brilian yang sudah diberikan selama para ASN bertugas bertugas di lingkungan Pemkot Sukabumi.
”Setiap bulan rata-rata ada sebanyak 12-24 orang ASN yang purnabakti. Biasanya, banyak tenaga guru dan kesehatan,” ujarnya.
Kusmana mengatakan, penyerahan SK Pensiun ini juga mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Sukabumi dalam menghormati jejak pengabdian para ASN yang telah memberikan kontribusi terbaik dalam membangun Kota Sukabumi.
”Terima kasih atas bakti kepada warga, atas nama pimpinan, sahabat dan rekan mohon maaf apabila ada kekurangan,” katanya.***
Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Editor: Raka A. Firmansyah
(Red)