Wartain.com || Terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi usaha ternak lele yang menyebabkan Indra Saputra (35) mengalami kerugian sebesar Rp350 juta, pihak kepolisian saat telah memeriksa para saksi.
Indra yang merupakan warga Gunungguruh, Sukabumi diduga menjadi korban penipuan oleh FR (41) berkedok investasi usaha ternak lele di wilayah Gunung Sindur, Bogor.
Mulanya FR meminta uang kepada korban melalui temannya dan dijanjikan akan menerima keuntungan sebesar 5 persen di setiap bulannya. Namun hingga saat ini perjanjian kerja tersebut tak kunjung berjalan.
Ia pun membuat laporan polisi dengan register LP/B2512022 SPKT Polres Sukabumi Kota, Polda Jawa Barat per 30 Juni 2022 atas dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus itu pun sempat dilakukan penyelidikan hingga 30 September 2023.
“Dalam menentukan tersangka kita harus memeriksa saksi terlebih dahulu, sampai saat ini terlapor berpindah-pindah tempat, kita sudah memanggil saksi terlapor namun dua kali panggilan saksi terlapor itu tidak datang,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun kepada Wartain.com pada Jumat (13/9/2024).
Saat ini pihak kepolisian menyebut masih mencari keberadaan FR maupun keluarganya, yang bersangkutan saat ini masuk kedalam daftar pencarian saksi (DPS).***(RAF)