Wartain.com || Dalam rangka “Ops Pekat 2 Lodaya 2025” Polres Garut Tindak Tegas Aksi Premanisme di Wilayah Kabupaten Garut.
Pada Ops Pekat 2 Lodaya 2025 ini Polres Garut berhasil amankan 6 pelaku aksi premanisme,
Tiga pelaku premanisme Sdr. NIP (19), HF (39) dan MH (22), diamankan dengan berbagai kasus yang berbeda mulai dari meminta sumbangan secara ilegal dan juga ada yang melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam di wilayah Singajaya.
Saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan Sat Reskrim Polres Garut untuk di pengembangan kasus lebih lanjut.
Polres Garut melalui Satreskrim juga telah melaksanakan sidang tipiring terhadap tiga orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana ketertiban sosial dan ketertiban umum berupa meminta bantuan atau sumbangan secara ilegal di jalan, angkutan umum, atau tempat umum lainnya.
Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan “Sidang tipiring tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Garut dan dipimpin oleh hakim tunggal Mukhlisin, SH. dan Eva Khoerizqiah, S.H. sebagai Panitera Pengganti,”.
Ketiga pelaku tersebut adalah M (36), DR (58), dan HFM (37) kata Kasat Reskrim kepada awak media. Minggu (11/05/2025).
Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengganggu Ketertiban Umum” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Huruf – a Jo. Pasal 30 ayat (2) PERDA Kab. Garut No. 18 Tahun 2017.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)
