26.7 C
Jakarta
Rabu, April 9, 2025

Latest Posts

Polres Sukabumi Kota Amankan Lima Tersangka Curanmor dengan Barang Bukti 20 Unit Motor

Wartain.com || Lima pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) beserta barang bukti 20 unit sepeda motor berhasil diamankan pihak kepolisian dari Polres Sukabumi Kota.

Pada Konferensi pers yang digelar pada Selasa 21/5/2024 di Mako Polres Sukabumi Kota, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkapkan, TKP pencurian motor berada di tiga lokasi berbeda.

“TKP yaitu di kampung Kabandungan, Parungseah, Kota Sukabumi, kemudian di jalan Kecamatan Keramat, Gunungpuyuh, Kota Sukabumi kemudian di Desa/Kecamatan kadudampit Sukabumi,” kata Ari dalam konferensi persnya.

Tiga lokasi tersebut berada dalam tenggat waktu yang berbeda, di Parungseah, Sukabumi terjadi pada 6/10/2023, di Gunungpuyuh, Kota Sukabumi pada Senin 13/5/2024, serta di Kadudampit, Sukabumi pada Rabu 8/5/2024.

Ari menambahkan, kelima pelaku curanmor yang diamankan memiliki tugas yang berbeda-beda.

RFA alias B (30) sebagai penggambar atau pengamat motor yang akan dicuri, E alias U (50) sebagai pemetik langsung dengan berbekal kunci letter T, IS (37) bertugas menjadi joki dan membonceng E sebelum melakukan aksi, YA (23) bertindak sebagai joki sepeda motor hasil curian untuk dibawa ke penadah, A alias S (44) sebagai penadah.

Kapolres Sukabumi Kota menjelaskan, pelaku memilih korban secara acak di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, setelah menemukan target pelaku lain akan bertugas merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter T yang sudah diruncingkan. Kemudian motor tersebut dinyalakan dan dibawa kabur.

Polres Sukabumi Kota Amankan Lima Tersangka Curanmor dengan Barang Bukti 20 Unit Motor (foto : wartain.com/Azi)

Modus pelaku yaitu sebelum melancarkan aksi tadi dari saudara RFA alias B akan melaksanakan pengamatan dulu ke daerah-daerah ataupun ke kampung-kampung dengan melihat situasi,” jelasnya.

“Apabila merasa sudah dapat melaksanakan aksinya dia akan memberi masukan kepada saudara E maupun saudara IS selaku pemetik maupun jokinya langsung. kemudian sang pelaku melancarkan aksi kurang lebih tiga menit itu sudah dapat membawa daripada kendaraan yang menjadi target,” tambahnya.

Ari mengatakan dari kelima tersangka dua diantaranya yaitu E alias U dan IS terpaksa harus menerima “timah panas” di bagian kaki karena hendak mencelakai petugas dan melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian pelaku biasa beroperasi mulai dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Pelaku menargetkan sepeda motor dengan jenis motor matic yang terparkir di pinggir jalan tanpa kunci ganda dan kamera pengawas.

Selain kelima pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua jenis kunci letter T dan 20 unit sepeda motor dengan berbagai merk.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan pidana 7 tahun, dan pasal 481 KUHP tentang menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli barang yang diperoleh dari hasil kejahatan dengan ancaman pidana 7 tahun.

Saat ini kelima pelaku telah diamankan di Mako Polres Sukabumi Kota untuk penanganan lebih lanjut.***(RAF)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.