Wartain.Com || Keputusan Presiden Prabowo yang tegas dan sangat Mulya PPN 12 % hanya untuk barang mewah, itu sebagai bukti ketajaman hati Presiden Prabowo dalam merasakan kegelisahan dan kesulitan masyarakat wong cilik. Sebuah keputusan yang berani dan dahsyat pada awal tahun 2025 berkah dan rahmat untuk seluruh masyarakat Indonesia, kata Anto Kusumayuda Ketua Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktivis 98 “PPJNA98” pada redaksi Rabu 01/01/2025.
Penyampaian pembatalan kenaikan PPN 12 % tersebut dalam rapat Tutup Kas APBN 2024 dan launching Core Tax di Kementerian Keuangan.
Presiden Prabowo mengumumkan mengenai kebijakan PPN sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU 7/2021.
(1) Seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN – TETAP BEBAS PPN (atau PPN 0%) – sesuai PP 49/2022
(2) Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11% – Tidak Mengalami Perubahan PPN Yang Dibayar (artinya Tidak Ada Kenaikan PPN dan tetap membayar PPN 11%)
(3) Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah Barang Yang Saat ini Dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) Yang Diatur Dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022 – seperti : Pesawat pribadi, Kapal Pesiar , Yacht, Rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga diatas Rp.30 milyar; kendaraan bermotor mewah.
(4) Seluruh paket Stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menko Perekonomian tanggal 16 Desember 2024 Tetap Berlaku, yaitu : Bantuan beras 10 kg per bulan Januari-Februari 2025, bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP). Pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah, diberikan diskon listrik sebesar 50% selama Januari-Februari 2025. PPh final 0,5% dari omzet dan UMKM dengan omset di bawah Rp500juta/tahun dibebaskan PPh. PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp.10 juta/bulan. Pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5%. Bantuan sebesar 50% Jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan. Kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat dan perekonomian, harus berpihak pada rakyat (Instagram Sri Mulyani).
Anto Kusumayuda menegaskan kebijakan t PPN 12 % hanya untuk barang mewah serta stimulus kebijakan ekonomi merupakan star dan momentum emas menuju percepatan pertumbuhan perekonomian tahun 2025, pungkasnya.
Editor : AS