Wartain.com – Koordinator Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Milenial (PPJNM), Salman Rizkatillah Abdussalam, mendorong DPR RI menjalankan fungsi pengawasan secara proporsional terhadap polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus dihormati, tetapi aspirasi masyarakat mengenai kepastian hukum dan transparansi administrasi juga tidak boleh diabaikan.
Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menunjukkan penyelesaian pendidikan setara SMA. Namun, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui perkara tersebut.
Salman menilai putusan itu perlu disampaikan kepada masyarakat secara utuh, tanpa memelintir pertimbangan hakim maupun menyimpulkan sesuatu yang tidak tercantum dalam amar putusan.
“Persoalan ini harus ditempatkan secara jernih. MK telah menyampaikan pertimbangan mengenai bukti yang diperiksa, tetapi amar putusannya menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Karena itu, publik perlu memahami secara tepat apa yang telah diputus dan apa yang masih berada dalam kewenangan lembaga lain,” ujar Salman.
Ia menegaskan, DPR tidak perlu mengambil alih kewenangan lembaga peradilan. Namun, sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya, termasuk mendorong penjelasan resmi dari lembaga terkait mengenai prosedur verifikasi dokumen pendidikan dan penerapan persyaratan pencalonan presiden maupun wakil presiden.
Menurut Salman, keterbukaan tersebut penting untuk memastikan bahwa aturan diterapkan secara konsisten, prosedur administrasi dapat dipertanggungjawabkan, dan masyarakat memperoleh informasi yang memadai. Penjelasan harus bersumber dari lembaga yang memiliki kewenangan, bukan sekadar pernyataan politik atau spekulasi yang berkembang di ruang publik.
“DPR harus mampu membedakan antara menghormati putusan pengadilan dan menjalankan fungsi pengawasan. Keduanya tidak bertentangan. Menghormati putusan adalah kewajiban dalam negara hukum, sedangkan mendengar aspirasi publik merupakan bagian dari tanggung jawab demokratis,” tegasnya.
PPJNM berpandangan, polemik ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola verifikasi persyaratan pejabat publik. Standar yang jelas, prosedur yang transparan, dan akuntabilitas lembaga merupakan fondasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
“Yang kami dorong bukan penghakiman terhadap individu, melainkan kepastian hukum yang berlaku setara. Jika ada pertanyaan publik yang relevan, lembaga yang berwenang harus memberikan penjelasan berdasarkan dokumen, peraturan, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan biarkan aspirasi masyarakat berhenti tanpa jawaban yang memadai,” tutup Salman Rizkatillah Abdussalam.
PPJNM menegaskan bahwa kepastian hukum dan keterbukaan publik harus berjalan beriringan. DPR perlu memastikan aspirasi masyarakat memperoleh perhatian melalui mekanisme konstitusional, sementara lembaga terkait wajib bekerja sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.***
Editor: Aab Abdul Malik
(SAL/Biro Garut)
