Wartain.com || Seorang supplier rokok di Kota Sukabumi nekat merekayasa kasus begal demi menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 500 juta. Pria berinisial E (46), warga Kecamatan Cikole, awalnya mengaku menjadi korban perampokan di sekitar pemakaman Taman Bahagia setelah mengambil setoran perusahaan. Namun, setelah penyelidikan, polisi menemukan bahwa laporan tersebut hanyalah kebohongan yang dibuat untuk menutupi penggelapan.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa selain E, polisi juga menangkap BP (41), warga Citamiang, yang diketahui menerima titipan uang hasil penggelapan tersebut.
“Kedua terduga pelaku sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota,” ujar Rita, Kamis (27/3/2025).
Untuk meyakinkan polisi, E bahkan melukai dirinya sendiri menggunakan pisau, menciptakan sayatan di tangan dan kakinya agar terlihat seperti korban kekerasan.
“Pelaku sengaja melukai dirinya sendiri untuk membuat skenario seolah-olah ia benar-benar menjadi korban begal,” tambah Rita.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 89,9 juta, sebuah kaleng kue yang digunakan untuk menyimpan uang, satu unit sepeda motor, dan sebilah pisau.
Akibat perbuatannya, E dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang dapat berujung hukuman penjara hingga 4 tahun, serta Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi perusahaan dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penggelapan, terutama menjelang momen-momen besar seperti Lebaran.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik