Wartain.com || Satlantas Polres Sukabumi Kota kembali mengambil langkah tegas terhadap penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi gabungan yang digelar di berbagai titik bersama jajaran Polsek, polisi berhasil mengamankan 1.538 unit knalpot brong dari pengendara sepeda motor maupun mobil.
Seluruh barang sitaan tersebut kemudian dimusnahkan dengan dipotong menggunakan mesin gerinda pada Selasa (18/11/2025).
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo Harefa, menjelaskan bahwa ribuan knalpot itu merupakan hasil penindakan selama beberapa waktu terakhir.
“Hingga hari ini jumlah knalpot brong yang berhasil kami amankan sebanyak 1.538 unit, dan semuanya langsung kami musnahkan sebagai barang bukti,” ujar Haga.
Razia Berlanjut Tanpa Batas Waktu
Haga menegaskan bahwa aparat kepolisian belum akan menghentikan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong. Menurutnya, razia akan terus digencarkan demi menciptakan kenyamanan serta ketertiban berlalu lintas di wilayah Kota Sukabumi.
“Penindakan masih kami lakukan secara berkelanjutan dan belum ada batas waktu. Jika masih ada warga yang nekat menggunakan knalpot brong, tentu akan kami tindak,” katanya.
Sanksi bagi pelanggar pun bervariasi, mulai dari teguran, tilang, hingga penyitaan knalpot.
“Seluruh knalpot brong yang ditemukan akan langsung kami sita. Masyarakat juga kami minta mengganti dengan knalpot standar,” tambahnya.
Bengkel Penjual Knalpot Brong Turut Diberi Peringatan
Selain pengendara, bengkel dan penjual knalpot brong pun turut menjadi sasaran teguran. Polisi meminta agar para pemilik usaha tidak lagi menjual knalpot yang melanggar aturan tersebut.
“Kami sudah memberikan imbauan dan peringatan kepada bengkel di wilayah Kota Sukabumi untuk tidak menjual knalpot brong kepada masyarakat,” tegas Haga.
Ia mengajak seluruh pengendara untuk mematuhi aturan dan menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai standar pabrikan.
“Demi kenyamanan bersama, kami harap masyarakat tidak lagi memodifikasi knalpot. Gunakanlah knalpot standar,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
