Wartain.comĀ || Pemungutan suara ulang (PSU) terpaksa digelar di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Sukabumi, setelah ditemukan pasangan suami istri (pasutri) yang ketahuan mencoblos dua kali.
TPS 05 yang berlokasi di SDN 4 Cisarua, Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi, melaksanakan PSU pada Minggu (1/12/2024). Sebanyak 525 pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan 12 daftar pemilih tambahan (DPTb) kembali memberikan suara mereka di TPS ini.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle mengatakan, PSU terpaksa dilaksanakan karena ada salah satu warga yang mencoblos dua kali. Hal itu karena yang bersangkutan memilik dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar.
āJadi kronologi awalnya ini ada pemilih yang menggunakan dua hak suara tapi orangnya satu seperti. Jadi ditemukan NIK nya itu berbeda jadi pada saat pencoklitan juga kita ini kan ada pantarlih kita yang mencoklit di rumahnya, tapi ini NIK nya berbeda akhirnya penambahan untuk pemilih baru itu perbedaan hurufnya cuma I sama Y,ā kata Kasmin.
Kasmin menyebut, saat ke TPS pemilih berinisial AR (66) datang dengan membawa dua surat undangan pencoblosan. Saat selesai memberikan hak suaranya yang pertama, ia lantas dipanggil lagi oleh petugas KPPS dan diminta untuk mencoblos untuk kedua kalinya.
āPada saat keluar diminta lagi untuk coblos kedua kalinya sehingga ditemukan ada indikasi ada satu nama mencoblos dua kali surat suaranya untuk gubernur dua lembar dan surat suara untuk bupati dua lembar,ā lanjutnya.
Berkaca dari kejadian tersebut Kasmin mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk sinkronisasi data dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik