26.7 C
Jakarta
Rabu, Desember 4, 2024

Latest Posts

Tok! Bey Machmudin Resmi Tetapkan UMK 2024, Kota Bekasi Tertinggi Kabupaten Sukabumi Rp 3.384.491

Wartain.com || Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin resmi menetapkan UMK 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, Rabu 30/11/2023.

Aturan tersebut menjelaskan tentang perhitungan yang dilakukan dengan mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang berada dalam faktor alpha dengan rentang nilai 0,10 hingga 0,30.

Adapun inflasi Jawa Barat year on year Bulan September tahun 2022 hingga Bulan September tahun 2023 sebesar 2.35%. Kemudian pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi dua tahun sebelumnya.

Pada 28 November 2023, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan Rapat Pleno dengan melakukan pemeriksaan terhadap 27 rekomendasi usulan nilai UMK dari Bupati/Walikota di Jawa Barat.

Hasil pemeriksaaan rekomendasi ada 13 kabupaten/kota merekomendasikan sesuai dengan formulasi penyesuaian upah minimum dan 14 Kabupaten/Kota tidak berdasarkan PP 51 Tahun 2023.

Dengan penghitungan itu, Pemprov Jabar menentukan besaran UMK 2024 dimana rata-rata besaran kenaikan Rp78.909, rata-rata besaran persen kenaikan 2,50% dan rata-rata besaran Alfa yang digunakan sebagai formulasi penghitungan kenaikan adalah 0,22.

Adapun nilai UMK tertinggi di Jabar tahun depan ialah Kota Bekasi yakni Rp5.343.430 dan nilai UMK terendah ialah Kota Banjar Rp2.070.192.

“Seluruhnya ditetapkan menjadi UMK 2024 dan yang tidak berdasarkan PP 51 Tahun 2023 dilakukan koreksi dengan formula PP 51 Tahun 2023 dan menggunakan alfa dari hasil pendekatan/analisis kuadran yang variabelnya didasarkan pada pasal 26 ayat (7) PP 51 Tahun 2023, yaitu tingkat serapan tenaga kerja dan rata-rata upah di kabupaten/kota,” kata Bey.

Bey mengatakan rata-rata UMK di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2024 adalah Rp 3.370.534.

Rata-rata besaran kenaikan UMK di Provinsi Jawa Barat tahun 2024 sebesar Rp 78.909, atau 2,50 persen.

Nilai UMK tertinggi di Jawa Barat tahun 2024 adalah Kota Bekasi (Rp 5.343.430), sedangkan nilai UMK terendah di Jawa Barat tahun 2024 adalah Kota Banjar (Rp 2.070.192).

Berikut adalah UMK di 27 kabupaten dan kota di Jabar pada 2024.

  1. Kota Bekasi: Rp5.343.430
  2. Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
  3. Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
  4. Kota Depok: Rp4.878.612
  5. Kota Bogor: Rp4.813.988
  6. Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
  7. Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768
  8. Kota Bandung: Rp4.209.309
  9. Kota Cimahi: Rp3.627.880
  10. Kabupaten Bandung: Rp3.527.967
  11. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677
  12. Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308
  13. Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491
  14. Kabupaten Subang: Rp3.294.485
  15. Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102
  16. Kota Sukabumi: Rp2.834.399
  17. Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951
  18. Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697
  19. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204
  20. Kota Cirebon: Rp2.533.038
  21. Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730
  22. Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871
  23. Kabupaten Garut: Rp2.186.437
  24. Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464
  25. Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126
  26. Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666
  27. Kota Banjar: Rp2.070.192.***

Foto: Humas Jabar

Editor: Raka A. Firmansyah

(Red)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.