Wartain.com || Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin resmi menetapkan UMK 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, Rabu 30/11/2023.
Aturan tersebut menjelaskan tentang perhitungan yang dilakukan dengan mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang berada dalam faktor alpha dengan rentang nilai 0,10 hingga 0,30.
Adapun inflasi Jawa Barat year on year Bulan September tahun 2022 hingga Bulan September tahun 2023 sebesar 2.35%. Kemudian pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi dua tahun sebelumnya.
Pada 28 November 2023, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan Rapat Pleno dengan melakukan pemeriksaan terhadap 27 rekomendasi usulan nilai UMK dari Bupati/Walikota di Jawa Barat.
Hasil pemeriksaaan rekomendasi ada 13 kabupaten/kota merekomendasikan sesuai dengan formulasi penyesuaian upah minimum dan 14 Kabupaten/Kota tidak berdasarkan PP 51 Tahun 2023.
Dengan penghitungan itu, Pemprov Jabar menentukan besaran UMK 2024 dimana rata-rata besaran kenaikan Rp78.909, rata-rata besaran persen kenaikan 2,50% dan rata-rata besaran Alfa yang digunakan sebagai formulasi penghitungan kenaikan adalah 0,22.
Adapun nilai UMK tertinggi di Jabar tahun depan ialah Kota Bekasi yakni Rp5.343.430 dan nilai UMK terendah ialah Kota Banjar Rp2.070.192.
“Seluruhnya ditetapkan menjadi UMK 2024 dan yang tidak berdasarkan PP 51 Tahun 2023 dilakukan koreksi dengan formula PP 51 Tahun 2023 dan menggunakan alfa dari hasil pendekatan/analisis kuadran yang variabelnya didasarkan pada pasal 26 ayat (7) PP 51 Tahun 2023, yaitu tingkat serapan tenaga kerja dan rata-rata upah di kabupaten/kota,” kata Bey.
Bey mengatakan rata-rata UMK di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2024 adalah Rp 3.370.534.
Rata-rata besaran kenaikan UMK di Provinsi Jawa Barat tahun 2024 sebesar Rp 78.909, atau 2,50 persen.
Nilai UMK tertinggi di Jawa Barat tahun 2024 adalah Kota Bekasi (Rp 5.343.430), sedangkan nilai UMK terendah di Jawa Barat tahun 2024 adalah Kota Banjar (Rp 2.070.192).
Berikut adalah UMK di 27 kabupaten dan kota di Jabar pada 2024.
- Kota Bekasi: Rp5.343.430
- Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
- Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
- Kota Depok: Rp4.878.612
- Kota Bogor: Rp4.813.988
- Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
- Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768
- Kota Bandung: Rp4.209.309
- Kota Cimahi: Rp3.627.880
- Kabupaten Bandung: Rp3.527.967
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677
- Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491
- Kabupaten Subang: Rp3.294.485
- Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102
- Kota Sukabumi: Rp2.834.399
- Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951
- Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204
- Kota Cirebon: Rp2.533.038
- Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730
- Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871
- Kabupaten Garut: Rp2.186.437
- Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126
- Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666
- Kota Banjar: Rp2.070.192.***
Foto: Humas Jabar
Editor: Raka A. Firmansyah
(Red)