Wartain.com || Nasib naas menimpa seorang istri berinisial DK (46). Wajah danĀ tubuhnya mengalami luka bakar yang diakibatkan kena siraman air keras yang dilakukan oleh suaminya.
Peristiwa tersebut terjadi di Kp. Dukuh Nara RT 27 RW 05, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Minggu 29/12/2024, sekitar pukul 09.45 WIB.
Suami yang berinisial G (59) nekad menyiram istrinya DK (46), karena pelaku dibakar api cemburu terhadap istrinya, setelah ketahuan menemukan chatingan WhatsApp mesra dengan seorang laki-laki.
Diketahui, selain istrinya, korban yang mengalami luka siraman air keras juga dialami oleh 3 anggota keluarga, yaitu : AG anak korban (12), MSA anak korban (18) dan D cucu korban (4) serta 3 orang tetangganya yang hendak melerai, yaitu : A (63), M (29) dan CK (19).
Ditemui wartain.com, Ketua RT 27 RW 05, Ujang Nandar membenarkan terkait adanya peristiwa tersebut serta kasusnya sudah ditangani pihak kepolisian.
“Benar, pagi tadi salah seorang warga saya melakukan penyiraman air keras terhadap istri dan beberapa anggota keluarga lainnya,” kata Ujang.
“Pelaku sudah diamankan pihak kepolisian, untuk selanjutnya akan diproses secara hukum,” tambah Ujang.
Sementara itu, salah seorang saksi sekaligus korban M (29) mengungkapkan, peristiwa tersebut diketahui, setelah dirinya mendengar jeritan korban dan terdengar keributan dari rumah korban DK.
“Awalnya saya tidak tahu ada apa. Posisi saya waktu itu sedang tiduran, tiba-tiba mendengar jeritan minta tolong dari rumah korban,” ungkapnya.
“Langsung saya meluncur bermaksud mau melerai, gak taunya pelaku sudah kalap dan menyiramkan air keras ke setiap orang yang mendekatinya,” lanjutnya.
Sampai berita ini tayang, korban DK belum bisa memberikan keterangan karena masih mengalami syok dan menahan sakit akibat luka di sekujur tubuhnya.
Korban kini masih diberikan perawatan intensif di RSUD Sekarwangi. Dokter yang menanganinya terus melakukan observasi untuk melakukan tindakan berikutnya.
Berdasarkan pantauan, pelaku kini sudahĀ diamankan di unit PPA Polres Sukabumi untuk dilakukan proses pemeriksaan lanjutan.***
Foto : wartain.com/Aab
Editor : Aab Abdul Malik
Reporter : Dul