Wartain.com || Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendapatkan tiga tugas khusus terkait pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih.
Tugas khusus itu termaktub di dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 9/2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dikeluarkan dan diteken Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret lalu.
Tugas pertama Sri Mulyani terkait pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih adalah, menyusun kebijakan pendanaan untuk mendukung pembentukan 80 ribu koperasi desa/kelurahan merah putih sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan perundang-undangan.
Kedua, menyusun kebijakan penyaluran sumber dana dari APBN 2025 sebagai modal awal pembentukan 80 ribu koperasi desa/kelurahan merah putih.
Ketiga, memberikan dukungan insentif kepada desa/kelurahan yang telah berpartisipasi aktif dalam pembentukan 80 ribu koperasi desa/kelurahan merah putih melalui alokasi kinerja dan/atau insentif dalam pengalokasian dana.
Sekedar catatan, dalam poin pembukaan inpres tersebut disebutkan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan upaya memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045.
Koperasi Merah Putih dirancang menjadi pusat aktivitas ekonomi dan sosial bagi warga desa.
Kemudian, layanan yang disediakan mencakup sembako dengan harga terjangkau, fasilitas simpan pinjam, klinik dan apotek desa, penyimpanan hasil pertanian dan perikanan dalam cold storage, hingga sistem distribusi logistik.
Pembiayaan dan dukungan terhadap koperasi ini bersumber dari berbagai pihak, seperti APBN, APBD, Dana Desa, dan Bank Himbara melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Desa yang aktif membentuk koperasi juga berpeluang memperoleh insentif tambahan dari APBDes.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)