Wartain.com || Seorang warga Gunungguruh, Sukabumi, Indra Saputra (36) diduga menjadi korban penipuan investasi berkedok bisnis ternak lele.
Indra mengatakan dugaan penipuan tersebut bermula saat FR (41) meminta sejumlah uang sebesar Rp350 juta melalui teman korban untuk membuka usaha ternak lele di wilayah Gunung Sindur, Bogor.
Lebih lanjut dirinya mengaku dijanjikan mendapatkan keuntungan sekitar 5 persen dari total pendapatan setiap bulannya.
“Kita berikan modal usaha tersebut dengan modal sekitar Rp350 juta, keuntungan yang ditawarkan oleh mereka senilai 5 persen per bulan paling lama 1 sampai 3 bulan, tetapi sampai saat ini tidak pernah kunjung dikembalikan uang Rp350 juta tersebut itu,” kata Indra saat ditemui Wartain.com pada Kamis (12/9/2024).
“Perjanjiannya simpel hanya kita memberikan modal kerja untuk modal usahanya terus dijanjikan tiga bulan dan diberikan 5 persen, (jika ditotalkan) hampir Rp15 jutaan (keuntungannya),” sambungnya.
Namun hingga saat ini dirinya tak kunjung menerima kepastian dan ia sudah mencoba menghubungi terduga pelaku. Ia pun membuat laporan polisi dengan register LP/B2512022 SPKT Polres Sukabumi Kota, Polda Jawa Barat per 30 Juni 2022 atas dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus itu pun, kata dia, sempat dilakukan penyelidikan hingga 30 September 2023.
“Iya sudah jalan dua tahun. Kabar terakhir dari penyidik sudah dipanggil, sudah datang juga tetapi tidak pernah mau memberikan mutasi rekening sehingga pada waktu itu dipanggil kembali tetapi tidak datang, dipanggil ketiga juga tidak datang sampai hari ini tidak kunjung datang ke Polres Sukabumi Kota padahal itu sudah gelar perkara,” jelasnya.
Warga Sukabumi yang menjadi korban berharap agar pihak kepolisian bisa segera menuntaskan penipuan ini dan mengembalikan dana yang telah mereka investasikan. “Saya ingin segera pelaku ditangkap dan dihukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku dan saya juga meminta keadilan yang seadil-adilnya hingga uang saya bisa kembali,” kata dia.
Sementara itu, penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus modal usaha ini masih berlangsung. Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menyebut, polisi sudah mengeluarkan DPS bagi terlapor.
“Masih berproses. Kan (terlapor) sudah dipanggil dan tidak hadir, makanya diterbitkan DPS (daftar pencarian saksi),” kata Bagus singkat.***(RAF)